Sentimen
Negatif (100%)
9 Nov 2023 : 05.35

Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

9 Nov 2023 : 05.35 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Puji MKMK Tidak Pecat Anwar Usman, Ini Alasannya

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia," ujar Mahfud kepada wartawan di Hotel Grand Sahid, Jakarta pada Rabu, 8 November 2023.

"Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya, tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula itu enggak bisa naik banding. Itu selesai," sambungnya.

Baca Juga: Cak Imin Sebut Pelanggaran Kode Etik Ketua MK Anwar Usman sebagai Tragedi

Lebih lanjut, Mahfud pun memuji MKMK yang menjatuhkan sanksi berat terhadap Anwar Usman. Menurut dia, putusan itu melampaui ekspektasinya.

"Bagus, di luar ekspektasi saya sebenarnya bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang," katanya.

Anwar Usman Dicopot dari Jabatan Ketua MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam agenda putusan kode etik dan perilaku hakim MK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait syarat usia capres-cawapres. Anwar pun dijatuhi sanksi pencopotan dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Putusan MKMK terhadap Anwar Usman: di Luar Ekspektasi

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta pada Selasa, 7 November 2023.

Dengan demikian, Anwar tidak lagi menduduki kursi Ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK pengganti Anwar terhitung 2x24 sejak putusan dibacakan.

Selain dicopot dari jabatannya, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Dia juga dilarang terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)