Sentimen
Negatif (91%)
9 Nov 2023 : 01.30

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK

9 Nov 2023 : 01.30 Views 1

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Diberhentikan sebagai Ketua MK, Ini Pertimbangan MKMK

JAKARTA, iNews.id -  Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK. Dia terbukti melakukan pelanggaran berat hakim konstitusi atas putusan gugatan batas usia capres-cawapres. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, mengatakan Anwar Usman tidak mengundurkan diri dalam proses pemeriksaan dan putusan perkara 90/PUU-XXI/2003 gugatan batas usia capres-cawapres. 

"Hakim terlapor yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar sapta karsa hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 5 huruf b dan prinsip integritas," kata Jimly saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar Usman juga tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal sehingga melanggar sapta karsa hutama.

Editor : Faieq Hidayat

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Sentimen: negatif (91.4%)