Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2023 : 05.20
Informasi Tambahan

Institusi: Imparsial

Putusan MKMK Buat Anwar Usman Dipuji tapi Dianggap Antiklimaks

8 Nov 2023 : 12.20 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Putusan MKMK Buat Anwar Usman Dipuji tapi Dianggap Antiklimaks

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena dugaan pelanggaran etik profesi dianggap baik tetapi masih tidak sesuai perkiraan.

"Ini langkah yang bagus tapi antiklimaks," kata praktisi hukum sekaligus deklarator Maklumat Juanda, Todung Mulya Lubis, saat dihubungi pada Selasa (7/11/2023).

Mulya yang saat ini menjabat sebagai Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan, mestinya MKMK memutuskan memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat Anwar dari posisi hakim konstitusi, bukan hanya dari jabatan Ketua MK.

Sebab menurut Mulya, dari putusan itu MKMK menyatakan Anwar terbukti melanggar sejumlah kode etik dan prinsip yang semestinya dijunjung oleh seorang hakim sebagai penegak hukum.

Baca juga: Respons Putusan MKMK, MHH PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK

Akan tetapi, meski putusan MKMK itu tidak sesuai harapan, Mulya tetap menghormatinya.

"Ini satu langkah penting dalam menjamin proses hukum yang jujur dan adil. Mudah-mudahan ke depan kita berharap kalau MK menangani perkara-perkara lebih imparsial, taat hukum, taat etika," ujar Mulya.

Sebelumnya diberitakan, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Putusan akhirnya adalah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu.

Baca juga: MKMK Enggan Ungkap Modus Anwar Usman Sengaja Diintervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Baca juga: MKMK: Anwar Usman Sengaja Buka Ruang Intervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

 

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Dalam putusan itu terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) perwakilan akademisi, Bintan Saragih, menilai seharusnya Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Baca juga: Respons Putusan MKMK, Mahfud Kembali Merasa Bangga terhadap MK

Sentimen: negatif (99%)