Sentimen
Positif (93%)
8 Nov 2023 : 23.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Senayan

Status Kepegawaian Non ASN Harus Dihapus, Guru Honorer Ijazah SMA Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen

8 Nov 2023 : 23.28 Views 5

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Status Kepegawaian Non ASN Harus Dihapus, Guru Honorer Ijazah SMA Bertentangan dengan UU Guru dan Dosen

AYOBANDUNG.COM -- Status kepegawaian non ASN harus dihapus oleh pemerintah, guru honorer dengan ijazah SMA diaggap bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Status guru non ASN atau honorer yang memperoleh honorarium berdasarkan dengan jumlah jam pelajaran yang diterima akan segera dihapus.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan bahwa dalam UU ASN 2023 terbaru, bahwa status honorer baik guru non ASN atau pekerja lainnya, harus sudah tuntas.

Sampai saat ini, masih belum ada kebijakan khusus untuk membahas lebih lanjut terkait nasib dari guru honorer dengan ijazah SMA.

Namun Peraturan Pemerintah turunan UU ASN kabarnya akan memberikan peluang bagi pegawai non ASN guru dengan ijazah SMA supaya bisa tetap bekerja di instansi pemerintahan.

Ijazah SMA seringkali menjadi kendala terutama bagi guru honorer yang ingin diangkat menjadi PNS atau PPPK, sebab hal itu bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Baca Juga: Soal UU ASN 2023 Bolehkan TNI Polri Isi Jabatan PNS, Begini Penjelasan KemenPAN RB

Dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama MenPAN-RB Azwar Anas di Senayan, Jakarta, pada Rabu 13 September 2023, membahas soal honorer K2 ternyata masih banyak yang belum diangkat jadi PNS atau PPPK.

Terlebih untuk honorer K2 dengan ijazah SMA, yang sudah bekerja puluhan tahun namun mendapatkan gaji di bawah standar dan sangat minim.

Masih belum diketahui secara pasti apakah peraturan pemerintah turunan UU ASN akan membahas lebih lanjut soal pengangkatan honorer menjadi PPPK atau tidak.

Namun yang pasti, Menpan RB mengungkapkan bahwa Manajemen ASN tersebut akan segera diterbitkan mulai tahun ini, dan ada kemungkinan menbahas soal honorer guru dengan ijazah SMA.

Selain itu Menpan RB juga menjelaskan bahwa sebenarnya honorer atau non ASN guru ijazah SMA ini bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Pada UU Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru yang diangkat menjadi PPPK atau PNS ini seharusnya lulusan Sarjana, bukan lulusan SMA.

Baca Juga: Djamu Kertabudi Apresiasi Keberhasilan Bupati Bandung Dadang Supriatna

Meski begitu Sutrisno mengatakan supaya guru honorer yang sudah bekerja di atas 10 tahun memiliki peluang lebih besar untuk diangkat jadi PPPK atau PNS.

Menurutnya tidak sedikit guru non ASN dengan ijazah SMA namun memiliki skill seperti Sarjana. Mereka yang bekerja di atas 10 tahun juga sudah mengabdi lama untuk bekerja di pemerintahan.

Status kepegawaian honorer sebelumnya akan dihapus pada tanggal 28 November 2023, namun pemerintah membatalkannya, dan akan memberikan tenggat sampai Desember 2024.

Di samping itu, Sri Mulyani sudah meresmikan akan adanya kenaikan gaji honorer pada tahun 2024 khusus untuk empat kategori non ASN saja.

Itulah informasi mengenai status kepegawaian non ASN yang harus dihapus oleh pemerintah, terutama guru honorer dengan ijazah SMA, sebab dianggap bertentangan dengan UU Guru dan Dosen.

Sentimen: positif (93.4%)