Pejabat KemenPANRB Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget
JPNN.com Jenis Media: Nasional
Rabu, 08 November 2023 – 07:00 WIB
Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono saat Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023. Foto: tangkapan layar YouTube/KemenPAN-RB
jpnn.com - JAKARTA – Jutaan honorer masih menunggu kejelasan nasib, apakah nantinya diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time.
Kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan mana yang bakal mendapat kursi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu kemungkinan besar akan dituangkan di PP Manajemen ASN, sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan kabar terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Hingga akhir Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan PP terbit paling lama 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan.
“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Honorer Bergaji Minim jadi PPPK Paruh Waktu
Terkait dengan pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN, KemenPAN-RB pada 6 November 2023 menggelar Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023.
Membuka acara tersebut, Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan dari instansi-instansi, antara lain mengenai penyelesaian masalah honorer.
Dia berharap dengan adanya masukan dari lintaskementerian dan instansi, maka aturan-aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN bisa diimplementasikan di lapangan.
Jutaan non-ASN masih menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023, apa kriteria honorer diangkat menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu?
-
Sentimen: positif (91.4%)