Sentimen
Negatif (100%)
8 Nov 2023 : 21.52
Informasi Tambahan

Brand/Merek: BMW

Grup Musik: BTS

Kab/Kota: bandung, Cimahi, Cilandak, Lebak Bulus

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Skandal Proyek BTS 4G 

8 Nov 2023 : 21.52 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Skandal Proyek BTS 4G 

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. 

Majelis hakim menyatakan Anang Achmad Latif terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata Ketua Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 8 November 2023. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ucap hakim menambahkan. 

Baca Juga: Mulai Dibahas, UMK Cimahi 2024 Mengacu PP 36 tentang Pengupahan

Selain itu, hakim juga menjatuhi Anang Achmad Latif pidana berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar. 

“Diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa,” ujar hakim. 

Dalam menjatuhkan putusan pidana, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah tindakan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

Kemudian, Anang tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan, kerugian keuangan negara besar, dan menjadi sorotan masyarakat. Sedangkan hal meringankan yaitu Anang bersikap sopan di persidangan, dan dia merupakan kepala rumah tangga. 

Sebelumnya, Anang Achmad Latif diduga mendapatkan uang sebesar Rp5 miliar dari korupsi penyediaan menara BTS 4G Kominfo. Dia kemudian menggunakan duit tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

Adapun Anang Achmad Latif membelanjakan uang sebesar itu untuk membeli satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022, seharga Rp950 juta. 

Baca Juga: Anwar Usman: Ada Skenario yang Berupaya Bunuh Karakter Saya 

Selain itu, Anang juga membeli satu unit rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp6.711.204.300,00 atau Rp6,7 miliar. 

Tidak berhenti di pembelian aset, Anang juga menggunakan uang haram untuk melunasi pembelian satu unit rumah di South Grove Nomor 8 Jalan Lebak Bulus 1, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian, membeli satu unit Mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022, seharga Rp1,8 miliar. 

Anang Achmad Latif melakukan sejumlah pembelian aset tersebut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya. 

Baca Juga: Anwar Usman Merasa Difitnah Keji Soal Putusan Syarat Capres-Cawapres

Kasus ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekira Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8 triliun. Nilai kerugian keuangan negara tersebut muncul setelah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut mantan Menkominfo Johnny G Plate turut menerima aliran uang hasil korupsi sebesar Rp17 miliar. 

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ucap jaksa. 

Lebih lanjut jaksa mengungkapkan bahwa proyek BTS digarap tanpa adanya studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS. Selain itu, penggarapan proyek tersebut juga tanpa menyertakan kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti dan rencana bisnis anggaran (RBA).***

Sentimen: negatif (100%)