Sentimen
Sanksi MKMK ke Anwar Usman Dianggap Kurang Beri Efek Jera
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK akibat terbukti melanggar kode etik dianggap belum bisa memberikan efek jera.
Menurut pengamat politik sekaligus Direktur eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, sanksi terhadap Anwar justru tergolong ringan untuk sebuah pelanggaran berat.
Menurut Ray yang merupakan salah satu deklarator Maklumat Juanda, semestinya dengan deretan kesalahan itu Anwar sangat layak untuk diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kita terbiasa dengan model sanksi begini. Pelanggaran-pelanggaran berat hanya berujung di pemecatan dari jabatan bukan keanggotaan. Akibatnya, seringkali tidak mengubah kelakuan pejabat negara," kata Ray saat dihubungi pada Selasa (8/11/2023).
Baca juga: Respons Putusan MKMK, MHH PP Muhammadiyah Minta Anwar Usman Mundur dari Hakim MK
Akibat sanksi ringan itu, kata Ray, maka masih membuka peluang hal itu bisa terulang dan membuat para pejabat seolah menganggap enteng keputusan yang mereka buat meski bermasalah di kemudian hari.
"Mereka tetap berani melakukan aktivitas yang sama, tanpa khawatir akan mendapat sanksi berat seperti pemecatan tidak dengan hormat. Itu juga yang kita lihat dalam putusan ini," ucap Ray.
"Mestinya, dengan berbagai fakta yang terungkap, maka sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dapat diberlakukan, khususnya di lembaga seperti Mahkamah Konstitusi yang nilai etik dan norma jabatannya sejatinya di atas semua lembaga negara yang lain," sambung Ray.
Maklumat Juanda disampaikan oleh kelompok akademisi sampai aktivis menanggapi putusan kontroversial MK soal uji materi syarat batas usia capres-cawapres.
Baca juga: MKMK Enggan Ungkap Modus Anwar Usman Sengaja Diintervensi soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Sebelumnya diberitakan, MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik seluruh hakim konstitusi dalam perkara uji materi uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Putusan akhirnya adalah MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara itu.
Putusan ini dibacakan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pada Selasa (7/11/2023).
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca juga: Tanggapi Putusan MKMK, TKN Prabowo-Gibran: Wacana Penggagalan Gibran Gagal
MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.
Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.
Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Sentimen: negatif (99.6%)