Sentimen
Negatif (98%)
8 Nov 2023 : 20.11

Mahfud MD Sebut MKMK Berani Ambil Putusan Berhentikan Ipar Jokowi, Tutup Celah Hakim Banding Masuk Angin

8 Nov 2023 : 20.11 Views 1

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Mahfud MD Sebut MKMK Berani Ambil Putusan Berhentikan Ipar Jokowi, Tutup Celah Hakim Banding Masuk Angin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Calon Wakil Presiden (Cawapres), Mahfud MD memuji Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam proses pengambilan keputusan.

Mantan Ketua MK itu mengatakan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman di luar ekspektasi.

Mahfud menilai tindakan tersebut sangat berani untuk dilakukan oleh MKMK.

"Bagus, saya di luar ekspektasi saya sebenarnya. Bahwa MKMK bisa seberani itu," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri Rakornas Penyelenggara Pemilu Tahun 2023 di Jakarta, Rabu dikutip dari Antara.

Mahfud menduga sanksi yang dijatuhkan terhadap ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman hanya berupa teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak memimpin sidang.

Namun, pada faktanya Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat pembacaan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Sanksi pemberhentian tersebut membuat Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

"Ternyata diberhentikan dan tidak boleh memimpin sidang selama pemilu. Itu 'kan bagus, berani," kata Mahfud.

Anwar Usman pun tidak bisa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Putusan MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK kepada Anwar Usman bukan pemberhentian dengan tidak hormat yang membuatnya bisa melakukan banding melalui majelis banding.

"Kalau dipecat beneran, itu ada bandingnya. Akan tetapi, kalau diberhentikan dari jabatan dengan hormat, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai. Naik banding bukan saja berisiko tidak memberi kepastian, melainkan bisa saja hakim bandingnya itu masuk angin," kata Mahfud.(antara)

Sentimen: negatif (98.8%)