Sentimen
Positif (64%)
8 Nov 2023 : 20.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tanah Abang, Solo

Partai Terkait

Putusan MKMK Bongkar Skandal Intervensi Anwar Usman, Mahfud Cuek Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

8 Nov 2023 : 20.08 Views 1

Gelora.co Gelora.co Jenis Media: News

Putusan MKMK Bongkar Skandal Intervensi Anwar Usman, Mahfud Cuek Gibran Tetap Maju Pilpres 2024

GELORA.CO -Bakal calon wakil presiden Koalisi PDI Perjuangan, Mahfud MD, tak mempermasalahkan lolosnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden Prabowo Subianto, meski skandal intervensi Anwar Usman telah dibongkar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal tersebut disampaikan Mahfud usai menghadiri acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyelenggara Pemilu Tahun 2023, di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Dia memandang, putusan MKMK yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik karena membuka ruang intervensi pihak luar, menjadi keseruan tersendiri pada Pilpres 2024.

"Enggak apa-apa (ada putusan MKMK), bagus, bagus. Demokrasi harus ada riak-riak yang agak hangat, tapi jangan pecah," ujar mantan Ketua MK itu.

Soal prinsip jujur dan adil dalam pelaksanaan Pilpres 2024, Mahfud mempercayakan hal itu kepada aparatur negara, meski putusan MKMK tidak berdampak pada putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan MK itu terkait gugatan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA), Almas Tsaqibirruu Re A, diduga untuk memuluskan Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal calon wakil presiden 2024.

"Yang menjamin (prinsip jujur dan adil berjalan) Panglima TNI sudah menjamin, Kapolri sudah menjamin," ucap Mahfud.

"Yang jelas, kepesertaan Mas Gibran sebagai pasangan cawapres itu secara hukum sudah sah, sudah selesai. Sekarang persoalan MK-nya yang kita selesaikan. Karena putusan MK itu sudah mengikat," sambungnya.

Oleh karena itu, Mahfud santai-santai saja harus berhadapan dengan Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024. Meskipun ada hal tidak wajar dalam putusan uji materiil ketentuan usia minimum capres-cawapres yang diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu oleh MK.

"(Pilpres 2024) harus berjalan dengan pasangan (capres dan cawapres) yang ada," tandasnya. 

Sentimen: positif (64%)