Alex Tirta : Sewakan Rumah di Kertanegara Rp. 650 Juta, Kepada Firli
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman bakal melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK buntut pengakuan dari Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Alex Tirta yang mengakui menyewakan rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan ke Firli senilai Rp 650 juta.
Boyamin mengatakan pelaporan ini dalam kapasitas Firli yang diduga tidak melaporkan pengeluaran biaya sewa rumah tersebut ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK.
Sehingga, sambungnya, Firli diduga telah melanggar kode etik. “Tapi yang setidaknya pembayaran Rp 650 juta itu dulu. Setelah dilacak tidak dilaporkan ke LHKPN Pak Firli.”
“Karena diduga tidak dilaporkan LHKPN duit Rp 650 juta, maka MAKI akan lapor ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak memberikan contoh kepada penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN,” katanya kepada Tribunnews.com, Sabtu (4/11/2023).
Boyamin menilai jika memang Firli membayar uang sewa rumah tersebtu, maka seharusnya hartanya yang tercantum dalam LHKPN mengalami pengurangan. Namun, berdasarkan penelusuran Boyamin, LHKPN Firli tidak mengalami pengurangan.
“Kalau duit Rp 650 juta itu diambilkan dari uang yang dilaporkan di LHKPN, maka akan mengurangi hartanya Pak Firli.” “Anggap aja Pak Firli punya harta Rp 10 miliar. Dan kemudian beliau harus membayar Rp 650 juta tahun 2020, maka ya berkurang hartanya tinggal misalnya Rp 9,35 miliar,” kata Boyamin.
Kendati demikian, Boyamin meminta meski pihaknya telah melakukan penelusuran, Dewas KPK tetap harus mendalami terkait hal ini. Namun, sambungnya, uang yang digunakan Firli bukan milik pribadi tetapi orang lain, maka patut diduga adanya gratifikasi.
Sehingga, Boyamin berharap Dewas KPK turut menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“(Dewas KPK) Biar dilacak bener, bahwa uang itu benar-benar milik Pak Firli atau pihak-pihak lain. Kalau dari pihak lain, kan memang ada dugaan gratifikasi.” “Nah, itu yang bisa melacak, kan memang hanya Dewan Pengawas dan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami ini,” kata Boyamin.
Sebelumnya, Alex Tirta telah mengakui bahwa rumah yang berada di Kertanegara itu disewakan ke Firli Bahuri. Dia juga menyebut uang sewa yang dibayarkan Firli senilai Rp 650 juta. Pernyataan Alex ini sekaligus membantah pernyataan pengacara Firli, Ian Iskandar, yang menyebut rumah itu disewa senilai di bawah Rp 100 juta
“Semuanya sih sudah saya jelaskan ya. Yang penting bahwa soal rumah Kertanegara itu memang saya sewa dan diteruskan oleh beliau (Firli). Tapi memang atas nama saya. Jadi sudah saya jelaskan kepada penyidik,” ujarnya usai diperiksa penyidik di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2023).
“Ya yang bayar beliau. Nilai (sewa) Rp 650 juta. Beliau ini mungkin karena rumahnya jauh jadi ya barangkali tempat tidur, dekat sama kantor beliau. Jadi pada saat beliau lagi berkebutuhan jadi tempat itu cocok,” sambung Alex Tirta.
Selain itu, Alex juga membantah terkait dirinya yang tidak pernah mengenal Firli seperti yang disampaikan oleh Ian. Bahkan, dia mengaku merupakan sahabat Firli dan memiliki kegemaran yang sama yaitu bermain bulutangkis.
“Saya sudah lama ya kenal sama beliau. Jadi memang sahabat saya, dan khususnya beliau ini kan senang bulu tangkis, saya juga suka bulu tangkis,” jelasnya.
Bantahan Pengacara Firli soal Kliennya Kenal Alex Tirta
Ian pun sebelumnya membantah Firli kenal dengan Alex Tirta ketika ditanya wartawan terkait sangkut paut dalam rumah sewaan Firli di Kertanegara yang juga telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya.
“Ya nggak kenal lah,” ujar Ian pada Selasa (31/10/2023). Ian justru mengatakan seluruh urusan penyewaan telah diurus oleh anak buah Firli bernama Andreas ke agen properti.
“Dari tahun 2009 dia bekerja, boleh nanti diminta aja diperiksa aja kalau begini nggak percaya, diperiksa Andreas-nya diperiksa Ray White-nya, diperiksa pemiliknya, jadi clear jadi nggak bola liar, fitnahnya bertubi-tubi,” tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Ian juga membantah terkait biaya sewa rumah tersebut yang mencapai Rp 650 juta per tahun. Dia mengatakan biaya sewa tidak mencapai Rp 100 juta per tahun.
“Malah di bawah Rp 100 juta,” katanya.
Polisi sebelumnya mengungkap rumah yang diduga safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, disewa oleh Alex Tirta dari seseorang berinisial E. Diketahui, rumah tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo. (Zs/Trbn)
Sentimen: negatif (99.9%)