Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Pertamina, PLN
Kab/Kota: Cirebon
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Pertamina
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Editor: Afdal Namakule |
Selasa 07-11-2023,12:28 WIBKomisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.-Screenshot YouTube/Panggil Saya BTP-
FIN.CO.ID- Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 'liquefied natural gas' (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.
Ahok diperiksa hari ini, Selasa 7 November 2023. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah tiba di Gedung Merah Putih untuk diperiksa sebaga saksi.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 7 November 2023.
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
BACA JUGA:
Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka pada 19 Oktober 2023 lalu.
Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal sekitar 2012, saat itu PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.
Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen yang diangkat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
BACA JUGA:
Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.-Screenshot YouTube/Panggil Saya BTP-
Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Buntut keputusan tersebut, kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi tidak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero.
Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dolar AS atau sekitar Rp2,1 triliun.
Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google NewsSumber:
Sentimen: negatif (79.9%)