Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Eks Lurah di Langkat Divonis 16 Bulan Penjara
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Ilhamudi divonis 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020.
Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023) sore.
Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp111 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalian keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang semula dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193, subsider 1 tahun penjara. (man/ram)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Lurah Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Ilhamudi divonis 16 bulan penjara. Dia terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan sumur bor di Kelurahan Bukit Jengkol tahun anggaran 2020.
Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ilhamudi oleh karena itu penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” tegasnya, dalam sidang virtual di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/11/2023) sore.
Selain itu, Hakim juga menghukum Ilhamudi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp111 juta. Dengan ketentuan 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak mampu membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata hakim.
Hakim As’ad menerangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa telah mengembalian keuangan sebagian ke negara, seorang tulang punggung keluarga, dan bersikap sopan di persidangan,” terangnya.
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, yang semula dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. Serta, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp181.741.193, subsider 1 tahun penjara. (man/ram)
Sentimen: negatif (98.5%)