Anwar Usman Resmi Langgar Kode Etik, Mahfud MD: Vonis MK Tentang Usia Capres-Cawapres Tetap Sah
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
7 November 2023 21:01 WIB
Mahfud sebut putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tetap sah meskipun Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Mahfud MD (Jitunews.com/herumuawin)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar kode etik terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.
Mahfud mengatakan bahwa putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres tetap sah meskipun Anwar Usman dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan MKMK kepada Anwar Usman tetap berlaku. Dimana Anwar Usman disanksi dengan diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
Ketua MK Anwar Usman Dinyatakan Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Sanksinya Diberhentikan
"Dengan putusan MK ini, proses pemilu dan paslon presiden-wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," kata Mahfud Md seperti dilansir detikcom, Selasa (7/11/2023).
Pada kesempatan yang berbeda, Mahfud yang juga mantan hakim dan Ketua MK itu mengaku sedih dengan apa yang menimpa hakim MK. Di sisi lain, ia mengapresiasi putusan MKMK terkait laporan kode etik Ketua MK Anwar Usman.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini, saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dengan MK sebagai 'guardian of constitution'. Salam hormat kepada Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud di akun X.
Perintahkan Saldi Isra Gelar Rapat untuk Cari Pengganti Anwar Usman, MKMK Beri Waktu 2x24 JamSentimen: positif (50%)