Sentimen
Positif (66%)
8 Nov 2023 : 12.49
Partai Terkait

Semoga Demokrasi Besok Lebih Baik

Detik.com Detik.com Jenis Media: Metropolitan

8 Nov 2023 : 12.49
Semoga Demokrasi Besok Lebih Baik
Jakarta -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat sehubungan dengan gugatan syarat usia capres-cawapres dan diberhentikan dari Ketua MK. Bakal calon presiden dari PDIP, Ganjar Pranowo, menyatakan menghormati keputusan itu.

"Oh ya, sudah diputuskan, jadi saya menghormati keputusan MKMK," ujar Ganjar kepada wartawan di Jakarta Timur, Rabu (8/11/2023).

Ganjar menuturkan masyarakat berhak menilai tentang yang tengah berproses di MK. Adapun mengenai pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, Ganjar enggan untuk berkomentar.

-

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih jauh Ganjar berharap, demokrasi di Indonesia dapat berjalan lebih baik ke depannya.

"Ya saya sih nggak akan berkomentar soal itu, karena sudah diputuskan, ya kita hormati atas keputusannya. Semuanya silakan menilai sendiri-sendiri akan proses yang terjadi di sana," tegas Ganjar.

"Kita harapkan demokrasinya besok lebih baik saja," lanjutnya.

Sebelumnya, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan tersebut terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, dan PADI.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," ujar Ketua MKMK Jimly saat membacakan putusan, Selasa (7/11).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," sambungnya.

Anwar Usman buka suara setelah dicopot dari Ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat. Anwar mengatakan jabatan milik Allah.

"Ya iyalah, jabatan milik Allah," kata Anwar kepada wartawan di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023). Jawab Anwar saat ditanya awak media, apakah masih akan mengawal persidangan sebagai anggota MK.

(lir/lir)

Pantau Pemilu

Kenali, pantau hingga sampaikan aspirasi tentang tokoh favoritmu di bursa Pemilu 2024. Cek rekam jejak, profil, hingga berita terkini mereka sekarang!

Sentimen: positif (66.7%)