Sentimen
Netral (99%)
8 Nov 2023 : 12.15
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hakim MK?

8 Nov 2023 : 12.15 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Apa Itu Dissenting Opinion dalam Putusan Hakim MK?

PIKIRAN RAKYAT – Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Bintan R. Saragih menyatakan dissenting opinion atas sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua MK Anwar Usman.

Dalam sidang putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dia dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK saat menangani Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Apa itu dissenting opinion?

Dissenting opinion adalah pendapat atau putusan yang ditulis seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara. Singkatnya, dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat antarhakim.

Dissenting opinion biasanya ditemukan di negara-negara dengan tradisi common law, yakni memiliki lebih dari satu hakim mengadili perkara.

Dissenting opinion berperan sebagai alternatif referensi bagi hakim, khususnya hakim konstitusi, dalam melakukan pembaharuan hukum. Dissenting opinion diperlukan dapat menjadi narasi hukum alternatif yang memperkaya dan memberikan dorongan terhadap perkembangan hukum di masa depan.

Baca Juga: MKMK Tak Temukan Cukup Bukti Soal 3 Laporan Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan Anwar Usman

Dikutip dari Balitbang HAM, hasil penelitian menunjukan bahwa dissenting opinion merupakan produk penafsiran hakim konstitusi yang keberadaannya memberikan jaminan bahwa suatu putusan lahir dari perdebatan yang futuristik.

Mesi tidak memiliki kekuatan hukum, dissenting opinion dapat dijadikan sebagai alternatif referensi bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara yang relatif sama. Sebab, persoalan konstitusionalitas merupakan isu yang terus berkembang, hingga kerap menjadi acuan dalam pembaharuan hukum yang signifikan.

Dengan demikian, hakim konstitusi harus menggali hukum dari berbagai perspektif yang relevan, termasuk di dalamnya menjadikan dissenting opinion sebagai alternatif referensi.

Undang-undang yang mengatur tentang dissenting opinion di antaranya:

Pasal 14 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.***

Sentimen: netral (99.2%)