Sentimen
Negatif (99%)
8 Nov 2023 : 08.06

Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup "Fair"

8 Nov 2023 : 08.06 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anwar Usman Diberhentikan karena Pelanggaran Berat, Eks Hakim MK: Cukup "Fair"

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menilai, pemberhentian Anwar Usman dari jabatan ketua MK setelah terbukti melakukan pelanggaran berat dalam uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 cukup memberikan keadilan bagi masyarakat.

Diketahui, dalam putusan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) itu terbukti terjadi adanya pelanggaran etik. Hal ini yang mengakibatkan Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK.

"Saya harus mengatakan ya, putusan ini cukup fair," kata Palguna saat berbincang dengan Kompas.com usai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11/2023) malam.

Baca juga: MKMK Copot Anwar Usman, Syarat Batas Usia Diuji Kembali

Palguna berpandangan, hukuman terhadap Anwar Usman cukup proporsional lantaran ada beberapa aduan yang tidak bisa diusut lebih jauh.

Selain dicopot dari jabatan Ketua MK, Anwar Usman juga tidak bisa mencalonkan diri sebagai Ketua MK dan mengadili sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.

"Mengapa saya sampaikan proporsional? kan di dalam pertimbangan putusan itu disebutkan (ada aduan) yang tidak (bisa diusut), bukan dikatakan tidak terbukti, dan juga dikatakan bahwa itu tidak ada, tetapi tidak bisa ditelusuri lebih lanjut, kira-kira begitu kan (pertimbangan) majelis kehormatan," papar Palguna.

"Andai kata itu bisa dibuktikan, saya kira kesimpulannya itu adalah seperti yang disampaikan dalam dissentingnya Profesor Binsar Saragih (anggota MKMK), pemberhentian dengan tidak hormat," imbuhnya.

Dalam putusan MKMK, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik atas uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diketuk oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam sidang pembacaan putusan etik, Selasa sore.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Todung Mulya Lubis Sebut Anwar Usman Harusnya Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Hakim MK

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam.

Buntut pelanggaran ini, adik ipar Presiden Joko Widodo tersebut tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

“Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur bupati dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan,” tutur Jimly.

Adanya dugaan pelanggaran

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). MK memutuskan membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MK-MK untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan Ketua MK Anwar Usman yang dianggap memiliki konflik kepentingan dalam penentuan batas usia capres-cawapres. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwaSebagai informasi, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) lewat putusan yang kontroversial.

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Sentimen: negatif (99.9%)