Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BTS
Kab/Kota: Gunung
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Asman
Tak Nikmati Hasil Korupsi BTS, Galumbang: Diamini Jaksa
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak merespons tuntutan 15 tahun penjara. Galumbang mengajukan keberatan, karena sama sekali tak menikmati hasil korupsi. "Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa, 7 November 2023. Di sisi lain, Galumbang membantah kesaksian Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman. Keduanya menuduh dirinya menerima fee 10 persen saat rapat direksi. Hal itu, kata Galumbang, berbalik dengan fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto. Bahwa, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman. Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkaranya. Dia menganggap hal itu tak wajar, karena dirinya tidak menikmati hasil korupsi seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan. “Saya sangat jelas, tidak pernah menerima uang korupsi dari Proyek BTS 4G BAKTI ini namun tetap didakwa melakukan TPPU," kata Galumbang. Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini juga keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Sebab aset yang disita diperoleh secara sah sebelum pengadaan proyek BTS 4G. Bahkan, aset-aset itu telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada 2016 dan tax amnesty pada 2021. Untuk itu ia merasa heran dengan langkah penyitaan ini. Di sisi lain, Galumbang menyoroti sikap jaksa yang menganggap pembangunan di Papua tanpa risiko keamanan. Menurut Galumbang, membangun di Papua tak hanya dengan keahlian, namun memakai air mata. "Kondisi keamanan bukanlah hal yang biasa, orang ditembaki dan digorok bukanlah hal biasa seperti halnya bencana gunung berapi atau banjir yang bisa diantisipasi," ujarnya. Mengatasi kondisi ini, kata Galumbang, mestinya negara hadir. Sehingga, pembangunan dapat terlaksana. Kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail, menggarisbawahi soal penggunaan pasal TPPU. Menurut dia, penerapan pasal pencucian uang terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan. "Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Base Transceiver (BTS) 4G Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak merespons tuntutan 15 tahun penjara. Galumbang mengajukan keberatan, karena sama sekali tak menikmati hasil korupsi."Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip Selasa, 7 November 2023.
Di sisi lain, Galumbang membantah kesaksian Direksi PT Aplikanusa Lintasastra yakni Arya Damar dan Alfi Asman. Keduanya menuduh dirinya menerima fee 10 persen saat rapat direksi.
Hal itu, kata Galumbang, berbalik dengan fakta persidangan yang menghadirkan Direktur PT Aplikanusa Lintasastra Bramudija Hadinoto. Bahwa, tidak pernah diadakan rapat untuk membahas fee sebagaimakan disampaikan Arya Damar dan Alfi Asman.
Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkaranya. Dia menganggap hal itu tak wajar, karena dirinya tidak menikmati hasil korupsi seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan.
“Saya sangat jelas, tidak pernah menerima uang korupsi dari Proyek BTS 4G BAKTI ini namun tetap didakwa melakukan TPPU," kata Galumbang.
Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia ini juga keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan penyidik. Sebab aset yang disita diperoleh secara sah sebelum pengadaan proyek BTS 4G.
Bahkan, aset-aset itu telah diikutsertakan dalam tax amnesty pertama pada 2016 dan tax amnesty pada 2021. Untuk itu ia merasa heran dengan langkah penyitaan ini.
Di sisi lain, Galumbang menyoroti sikap jaksa yang menganggap pembangunan di Papua tanpa risiko keamanan. Menurut Galumbang, membangun di Papua tak hanya dengan keahlian, namun memakai air mata.
"Kondisi keamanan bukanlah hal yang biasa, orang ditembaki dan digorok bukanlah hal biasa seperti halnya bencana gunung berapi atau banjir yang bisa diantisipasi," ujarnya.
Mengatasi kondisi ini, kata Galumbang, mestinya negara hadir. Sehingga, pembangunan dapat terlaksana.
Kuasa hukum Galumbang, Maqdir Ismail, menggarisbawahi soal penggunaan pasal TPPU. Menurut dia, penerapan pasal pencucian uang terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan.
"Kalau tidak pernah menerima, apa yang dicuci?" kata Maqdir Ismail.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (88.9%)