Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Mantan Kabasarnas Henri Alfiandi Akui Terima Duit 'Dana Komando'
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas, Senin (6/1). Sidang kali ini menghadirkan mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi
Henri dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Persero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya.
Baca Juga
KPK Hadirkan Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Jadi Saksi Sidang Kasus Suap
Saat ditanya jaksa KPK, Henri mengakui dirinya menerima uang berupa “dana komando” melalui mantan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.
"Ada tidak saudara menerima sesuatu pemberian dalam bentuk uang yang saudara terima dari PT Kindah?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11).
Henri menjawab tidak pernah menerima uang secara langsung. Namun, purnawirawan jenderal TNI ini mengaku pihaknya menerima uang dari pihak lain untuk dikelola.
"Saya tidak pernah menerima langsung, Pak, Kalau menerima enggak ada. Tapi kalau dalam konteks semua pengelolaan anggaran itu, adalah kita terima," ungkapnya.
Baca Juga
KPK Akui Khilaf Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi Tersangka
Jaksa kemudian mendalami penerimaan dana untuk dikelola Basarnas tersebut. Henri menjelaskan bahwa dana tersebut diterima sebagai dana nonbudgeter alias dana komando.
"Maksudnya bagaimana? Ini dana apa? Saudara bicara dana apa ini?" tanya jaksa.
"Ini dana non-budgeter, sudah berjalan, saya datang, sudah ada, kalau dalam konteks itu, saya terima," jawab Henri.
"Dari pemahaman saudara itu, itu uang apa?" tanya jaksa.
Menurut Henri, dana tersebut merupakan dana yang digunakan untuk berbagai keperluan Kabasarnas. Dana ini berbeda dengan anggaran yang telah dianggarkan.
“Jadi saya terimanya di situ, dari saudara Afri," kata Henri. (Pon)
Baca Juga
KPK Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diadili di Peradilan Umum
Sentimen: positif (84.2%)