Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Solo
Tokoh Terkait
Jelang Putusan MKMK Soal Pelanggaran Etik Hakim, Prabowo: Ya Tanya ke Sana
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, enggan memberikan respons saat dimintai tanggapan mengenai putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dugaan pelanggaran kode etik hakim MK.
Putusan MKMK akan dibacakan pada Selasa (7/11/2023) sore.
"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saja. Oke?" ujar Prabowo saat menghadiri acara rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur pada Selasa.
Baca juga: MKMK Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk Sore Ini
Saat menyampaikan jawabannya, tangan kiri Prabowo menunjuk ke arah atas seolah memberi penekanan agar wartawan bertanya kepada MKMK.
Sebagaimana diketahui, dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Baca juga: Survei Charta Politika: Elektabilitas Prabowo Turun Usai Gandeng Gibran
Dalam perkembangannya, Gibran akhirnya menjadi bakal cawapres yang mendampingi Prabowo Subianto di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie.
Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada Selasa (7/10/2023) pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (80%)