Sentimen
Negatif (97%)
6 Nov 2023 : 19.34
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, penganiayaan, korupsi

Tokoh Terkait
Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

Ditanya Soal Rubicon, Mario Dandy Sebut Titipan Pakde

6 Nov 2023 : 19.34 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Ditanya Soal Rubicon, Mario Dandy Sebut Titipan Pakde

MerahPutih.com - Mario Dandy Satrio bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang, eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Mario Dandy adalah putra dari Rafael Alun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam kesaksiannya, Mario Dandy mengatakan, mobil Rubicon yang sempat digunakannya ketika terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora bukanlah milik ayahnya, melainkan pakdenya.

Baca Juga

KPK Hadirkan Mario Dandy Jadi Saksi Sidang Rafael Alun

Mulanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan kepemilikan mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP. Mario mengaku mobil itu tak selalu berada di rumahnya yang berada di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

"Iya di rumah Simprug. Cuma nggak setiap hari ada di situ," kata Mario di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11)

Jaksa lantas mencecar Mario dengan sejumlah pertanyan, misalnya mengenai ke mana mobil Rubicon itu bila tak digunakan.

Mendengar pertanyaan itu, Mario mengaku tak mengetahuinya. Kepemilikan mobil itu diperkuat dengan pernyataan Rafael Alun kepadanya.

"Pakde sih, kayaknya biasanya, punya pakde, itu kan pakde saya yang punya, ya mungkin dibawa dia pergi ke mana gitu," ujarnya.

"Saudara tahu dari mana itu punya pakde?" tanya jaksa.

"Dari terdakwa," jawab Mario.

"Apa yang dikatakan terdakwa?” tanya jaksa.

"Ini mobilnya pakde dititip di sini," jawab Mario.

Baca Juga

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 25 Miliar

Dalam kasus ini, Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar terkait perpajakan.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. Sementara Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam periode 2003-2010 sebesar Rp 5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp 31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp 11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa SGD 2.098.365 dan USD 937.900 serta sejumlah Rp 14.557.334.857. (Pon)

Baca Juga

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Banding

Sentimen: negatif (97.7%)