Sentimen
Pj Gubsu Diminta Tangguhkan PAW Anggota DPRD Toba Ramli Butar-butar
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ridho Rezeki Pandiangan, selaku kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Toba, Ramli Famili Butar-Butar, meminta Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin untuk menangguhkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kliennya.
Ridho mengungkapkan penangguhan PAW ini, karena ada proses hukum sedang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Balige dan Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan.
“Kita meminta agar Pj Gubsu maupun stakeholder lainnya dapat menangguhkan surat keputusan Gubernur No: 188.44/832/KPTS/2023 tertanggal 20 September 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Toba,” jelas Ridho, dalam keterangannya, Selasa (7/11).
Untuk meminta PAW ditangguhkan oleh Pj Gubernur Sumut, Ridho bersama 14 advokat melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Medan, Senin (6/11) kemarin.
Lanjut, Ridho alasan pihaknya meminta dilakukan penangguhan, karena mereka fokus untuk menjalani proses hukum di PN Balige dan PTUN Medan, saat ini.
“Sebagai kuasa hukum saudara Ramli Famili Butar-Butar kami desak untuk dilakukan penangguhan ini bukan tanpa alasan.Karena saat ini masih dalam proses di pengadilan, maka kita harus bersama-sama menghormati, serta mematuhi hukum. Ini harus dipahami saudara Gubsu dan juga Ketua DPRD Kabupaten Toba sampai adanya proses hukum yang ikrah dan sah dari pengadilan,” ucap Ridho.
Ridho mengatakan apa yang dilakukan pihaknya sebagai langkah demi mempertahankan hak-hak klienya sebagai anggota dewan yang dilindungi oleh UU untuk dapat mencari keadilannya.
“Jadi saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Balige, sebagaimana dalam Registrasi Perkara Nomor : 58/Pdt.G/2023/PN.Blg tertanggal 25 Mei 2023 dan keputusan a quo masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan dengan Register Perkara Nomor : 140/G/2023/PTUN.MDN tertanggal 20 Oktober 2023,” paparnya.
Dalam hal ini, Ridho menyampaikan agar Pj Gubernur Sumatera Utara dan seluruh stakeholder , termasuk Ketua DPRD Kabupaten Toba harus memperhatikan ketentuan Pasal 405 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Harus kita pahami bersama-sama bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Jadi atas dasar ini jangalah semena-mena melakukan proses PAW, mari sama-sama menjunjung tinggi dan menghormati hukum di negara kita,” tandasnya.(gus)
Sentimen: positif (76.2%)