Sentimen
Positif (100%)
8 Nov 2023 : 01.46
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Christchurch, Alexandria

Kasus: covid-19, teror

Tanggapi Putusan MKMK, Praktisi Hukum Ini Bilang Generasi Muda Harus Diberi Ruang untuk Memimpin

8 Nov 2023 : 01.46 Views 26

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Tanggapi Putusan MKMK, Praktisi Hukum Ini Bilang Generasi Muda Harus Diberi Ruang untuk Memimpin

Aliyudin Sofyan | Selasa, 07/11/2023 23:24 WIB

Praktisi hukum dan engamat Polsosbud Agus Widjojanto. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Dalam tempo 22 tahun menuju 100 tahun usia Indonesia Merdeka (2045), sejatinya harus belajar bagaimana negara-negara maju berhasil membangun sumber daya manusia yang unggul. Generasi muda dalam hal ini memiliki fisik yang bagus dan kapasitas otak yang besar.

"Gibran sebagai generasi muda memiliki karakter yang kuat dan rasa ingin tahu yang besar, percaya diri, tidak minder tapi juga tidak arogan. Gibran juga berani mengambil resiko, berpikiran kritis dan kreatif serta berani mempelajari hal-hal baru," terang Praktisi Hukum dan Pemerhati Polsosbud, Agus Widjajanto, dalam keterangannya menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK) terkait Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023).

Menurutnya, maju ataupun tidaknya Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pemilihan Presiden 2024, sepatutnya generasi muda dan calon pemimpin memang harus didukung dan diberikan ruang untuk memimpin. Bukan sebaliknya, memasang batasan yang menghambat karir politik pemimpin muda. Baik itu syarat minimal umur, pengalaman, hingga partai pengusung harus memiliki kursi di DPR.

"Transisi pemimpin tua ke pemimpin muda sudah waktunya dijalankan, kalau tidak sekarang kita akan terlambat," tegas Agus Widjajanto.

Praktisi hukum dan penulis sosial politik budaya dan sejarah  itu mengungkapkan beberapa contoh pemimpin muda yang mampu memimpin negara. Emmanuel Macron yang terpilih menjadi Presiden Prancis di usia 39 tahun. Ia adalah contoh pemimpin muda yang sukses yang memimpin partai politik dan terpilih sebagai Presiden tahun 2017.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern. Ia menjadi Perdana Menteri pada usia 37 tahun dan kepemimpinannya diakui dalam menangani berbagai peristiwa. Dari serangkaian serangan teror di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre di Kota Christchurch pada 15 Maret 2019. Tragedi tersebut diketahui menewaskan sedikitnya 50 orang meninggal dan puluhan lainnya terluka.

"Perdana Menteri Jacinda juga berhasil menangani pandemi Covid-19 dengan baik," kata Agus.

Selanjutnya Pemimpin Partai Rakyat Austria Sebastian Kurz yang terpilih sebagai Kanselir Aurtria pertama pada tahun 2013 di usia 27 tahun. Ia menjadi salah satu pemimpin muda terkemuda di Eropa. Sanna Martin yang terpilih menjadi Perdana Menteri Finlandia di usia 34 tahun, Perdana Menteri Irlandia Leo Varadkar yang terpilih diusia 38 tahun dan Alexandria Ocasio-Cortez yang terpilih sebagai anggota Kongres Amerika Serikat di usia 29 tahun.

Agus Widjajanto menambahkan, pemilihan pemimpin adalah suatu hal yang kompleks dan sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor. Dari pandangan politik, kualifikasi, rekam jejak dan visi kepemimpinan. Sampai disini, ia melihat beberapa pemimpin muda di Indonesia telah muncul dan memiliki potensi untuk memimpin Indonesia ke depan.

"Kemunculan sosok Gibran setidaknya juga memberikan angin segar bagi pemilih millenial," ucapnya.

Pemilih millenial dimaksud mayoritas adalah Gen Z dan generasi muda dengan rentang umur dari 20 - 44 tahun. Merujuk pernyataan Anggota KPU August Mellaz bahwa Pemilu 2024 didominasi pemilih millenial antara 55 hingga 60 persen dari jumlah pemilih yang ada.

Dengan hadirnya Gibran yang mewakili orang muda mendampingi Prabowo Subianto, Agus Widjajanto beranggapan pasangan ini berpeluang memenangkan kontestasi Pemilihan Presiden Tahun 2024. Apalagi, kata dia, fakta hari ini menunjukkan bahwa mayoritas orang muda menginginkan pemimpin muda yang energik, inovatif dan energik.

"Gibran bagaimanapun mewakili orang muda, majunya Gibran mendampingi Prabowo memberikan ruang bagi pemilih millenial untuk menentukan masa depan Indonesia ke depan sesuai dengan keinginan mereka," tutup Praktisi hukum dan penulis sospolbud serta sejarah .

MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK Tidak Bisa Batalkan Putusan MK

Di sisi lain, Agus Widjajanto juga mengomentari putusan MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK. Kata dia, putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain buntut putusan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun tidak bisa membatalkan putusan yang telah diambil MK.

Bahwa putusan MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK menyatakan Anwar Usman Anwar Usman dkk terbukti melakukan pelanggaran etik berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK, namun tidak membatalkan putusan yang telah diambil.  Sebab MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK hanya mengadili dari sisi etik hakim konstitusi.

"MKMK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">MKMK hanya mengadili pelanggatan etik hakim kontitusi, tidak punya wewenang untuk membatalkan putusan yang sudah final mengikat," tutur Agus Widjajanto.

Terkait hal itu pula, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakli Presiden bersama Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto tetap sah dan tidak bisa dibatalkan.

"Dengan demikian pencalonan Gibran sebagai wapres tetap sah," tutupnya.

TAGS : MKMK MK Anwar Usman Gibran

Sentimen: positif (100%)