Bagaimana Cara Pindah TPS untuk Pemilu 2024? Intip Langkah dan Syaratnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Bagaimana cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) jika sudah pindah domisili, atau dalam keadaan tertentu saat Pemilu 2024?
Ternyata pemilih masih bisa memberikan suaranya dalam Pemilu 2024 meski alamat tempat tinggalnya tak sesuai dengan alamat KTP-el yang terdaftar.
Tentunya ada beberapa kondisi yang menjadi syarat seseorang dapat pindah TPS saat Pemilu 2024. Kondisi tersebut di antaranya sebagai berikut.
Syarat Pindah Memilih
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
Baca Juga: Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Apa Saja Tugasnya?
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
4. Menjalani rehabilitasi narkoba;
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
7. Pindah domisili;
8. Tertimpa bencana alam;
9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau
10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Tips Menentukan Pilihan Capres, Cawapres, dan Caleg di Pemilu 2024 untuk Generasi Z
Akan tetapi yang perlu dicatat, pindah TPS ini hanya dapat dilakukan oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Lantas bagaimana cara mengajukan pindah TPS?
Cara Mengajukan Pindah Memilih
1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Baca Juga: Fakta-fakta Series Gadis Kretek, Dian Sastro Depresi hingga Ario Bayu Grogi Beradegan Mesra
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.***
Sentimen: netral (79.5%)