Alasan Anwar Usman Tak Diberhentikan Secara Tidak Hormat Sebagai Hakim Konstitusi
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan Hakim Konstitusi Anwar Usman hanya diberhentikan sebagai Ketua MK. Hal tersebut merespons pendapat berbeda anggota MKMK Bintan Saragih soal sanksi diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi. "Kalau sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota, maka diharuskan diberi kesempatan untuk Majelis (Kehormatan) Banding," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023. Jimly mengatakan Majelis Kehormatan Banding belum terbentuk. Sehingga, itu bisa menimbulkan ketidakpastian pada putusan MKMK. "Sedangkan kita menghadapi proses persiapan pemilu (pemilihan umum) yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil," papar dia. Jimly tidak ingin polemik di MK memengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Pesta demokrasi seyogianya berjalan dengan damai dan bisa dipercaya publik. "Untuk itu kami memutuskan (Anwar) berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai Majelis (Kehormatan) Banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini," jelas dia. Jimly mengingatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra segera merespons putusan MKMK. Saldi diperintahkan menggelar pemilihan Ketua MK baru dalam kurun waktu 2x24 jam. "Kami harap bisa diterima dan memberi kepastian. Inilah putusannya, mudah-mudahan dilaksanakan dan dihormati sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya," tegas dia. Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Namun, Bintan menyampaikan pendapat berbeda. Bintan menilai Anwar seharusnya mendapat sanksi lebih tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi. "Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.
Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menjelaskan alasan Hakim Konstitusi Anwar Usman hanya diberhentikan sebagai Ketua MK. Hal tersebut merespons pendapat berbeda anggota MKMK Bintan Saragih soal sanksi diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi."Kalau sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota, maka diharuskan diberi kesempatan untuk Majelis (Kehormatan) Banding," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jimly mengatakan Majelis Kehormatan Banding belum terbentuk. Sehingga, itu bisa menimbulkan ketidakpastian pada putusan MKMK.
"Sedangkan kita menghadapi proses persiapan pemilu (pemilihan umum) yang sudah dekat. Kita memerlukan kepastian yang adil," papar dia.
Jimly tidak ingin polemik di MK memengaruhi kelancaran tahapan pemilu. Pesta demokrasi seyogianya berjalan dengan damai dan bisa dipercaya publik.
"Untuk itu kami memutuskan (Anwar) berhenti dari ketua, sehingga ketentuan mengenai Majelis (Kehormatan) Banding tidak berlaku. Karena tidak berlaku, putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini," jelas dia.
Jimly mengingatkan Wakil Ketua MK Saldi Isra segera merespons putusan MKMK. Saldi diperintahkan menggelar pemilihan Ketua MK baru dalam kurun waktu 2x24 jam.
"Kami harap bisa diterima dan memberi kepastian. Inilah putusannya, mudah-mudahan dilaksanakan dan dihormati sebagaimana mestinya. Tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya," tegas dia.
Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena melakukan pelanggaran kode etik berat. Namun, Bintan menyampaikan pendapat berbeda. Bintan menilai Anwar seharusnya mendapat sanksi lebih tegas dengan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.
"Karena hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Bintan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: negatif (97%)