Sentimen
Positif (99%)
7 Nov 2023 : 15.09

Progres PP ASN Terbaru, Begini Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK 2023

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

7 Nov 2023 : 15.09
Progres PP ASN Terbaru, Begini Solusi Tenaga Honorer yang Tidak Lulus PPPK 2023

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, menginformasikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) akan segera diterbitkan.

PP tersebut digadang gadang akan membawa solusi nyata dengan membuka kesempatan pengangkatan honorer sebelum penghapusan resmi pada tahun 2024.

Lantas, bagaimana dengan nasib tenaga honorer yang tidak lulus PPPK 2023? Simak ulasan berikut ini.

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memecat honorer yang tidak lulus PPPK. Mereka rencananya akan memiliki status sebagai tenaga kontrak daerah atau tenaga kontrak pendidik.

Adapun tenaga kontrak daerah (TKD) dan tenaga kontrak pendidik (TKS) merupakan bagian integral dari sistem pendidikan di Indonesia, serta tetap dapat berkontribusi dalam dunia pendidikan meskipun belum memenuhi persyaratan PPPK.

Dengan adanya program tersebut diharapkan mampu mendukung para pendidik dan memastikan keberlanjutan pendidikan guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan UUD 1945 di negara Indonesia.

Baca Juga: Miliki 21 Juta Followers IG, Ridwan Kamil Jalani Endorse Pertamanya usai Beres Menjabat Gubernur Jabar

Seperti yang kita ketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sejak 31 Oktober 2023.

Pada UU tersebut tercantum poin poin tentang penataan tenaga honorer.

Adapun pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam UU tersebut adalah penguatan pengawasan Sistem Merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, dan digitalisasi Manajemen ASN yang termasuk di dalamnya transformasi komponen Manajemen ASN.

Selain itu, pada ketentuan penutup, pada Pasal 66 UU pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, berisi tentang penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan maksimal Desember 2024.

Selain itu, UU yang berlaku sejak 31 Oktober 2023 ini melarang instansi pemerintah mengangkat pegawai non-ASN.

Kemudian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni memaparkan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai aturan turunan dari UU ASN terbaru.

Lebih lanjut Alex menuturkan bahwa PP tersebut sebenarnya sudah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR.

PP tersebut disiapkan sebagai rencana cadangan apabila UU ASN menemui jalan buntu di DPR.

Ia menginfokan bahwa PP itu sudah mencapai tahap 80%. Akan tetapi, rancangan PP itu masih berdasarkan UU ASN lama.

Selanjutnya, UU ASN baru disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023, Kementerian PANRB mesti merevisi peraturan tersebut dengan dasar UU ASN yang baru. Progres rancangan telah mencapai 70% dan ditargetkan akan selesai pada akhir 2023 ini.***

Sentimen: positif (99.9%)