Sentimen
Negatif (99%)
6 Nov 2023 : 22.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: penembakan

Tokoh Terkait
john key

john key

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kombes Pol Hengki Haryadi

Kasus Penembakan Maut di Bekasi, Polisi: Dipicu Dendam September 2023 di Malut

6 Nov 2023 : 22.24 Views 12

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Kasus Penembakan Maut di Bekasi, Polisi: Dipicu Dendam September 2023 di Malut

JAKARTA - Polisi mengungkap terkait peristiwa penembakan maut di Bekasi, Jawa Barat yang melibatkan kelompok Nus Kei dengan John Kei beberapa waktu yang lalu. Dalam hal ini, polisi telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa peristiwa tersebut dipicu adanya dendam terkait insiden bentrokan pada bulan September lalu.

“Kemudian hasil pemeriksaan kami, bahwa kasus ini sebenarnya bermotif konflik antar beberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta, yang terjadi pada bulan September 2023 di Maluku Utara. Jadi ini adalah motifnya balas dendam,” kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/11/2023).

Akibat dari dendam itu, kelompok Nus Kei berniat untuk melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei di Bekasi, Jawa Barat pada 29 Oktober lalu dengan membekali diri dengan senjata tajam.

Setibanya di lokasi, rupanya kelompok Jon Kei juga telah mempersiapkan diri bahwa dirinya akan diserang.

“Hasil pemeriksaan kami bahwa mereka sepakat akan turun, salah satunya korban atas nama Gaspar dengan mengeluarkan atau membawa senjata tajam ataupun parang senjata panjang,” ujarnya.

Saat Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh Felix yang diketahui merupakan pihak dari lawan. Setelah tertembak, Gaspar pun kemudian diselamatkan rekannya dan meninggalkan lokasi.

"Pada saat turun dari kendaraan, mengacungkan senjata tajam, dilakukan penembakan oleh tersangka Felix dari kelompok bersebrangan. Sekali tidak kena, ini buktinya kena mobil ya. Kemudian ditembak kedua kali kena ke pelipis," jelas Hengki.

“Setelah saat itu kemudian dari kelompok penyerang ini menyelamatkan korban, kemudian melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” sambung dia.

Dijerat dengan Pasal 169 tentang turut serta dalam perbuatan yang melawan hukum, serta Pasal 358 KUHP dan Pasal 335 KUHP.

“Khusus untuk pelaku penembakan atas nama tersangka Felix kita kenakan Pasal 340 dan juga Pasal 338 dengan ancaman maksimal 20 tahun, termasuk undang-undang darurat penguasaan senjata api,” tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

(kha)

Sentimen: negatif (99.8%)