Sentimen
Negatif (99%)
7 Nov 2023 : 08.16
Informasi Tambahan

Event: kongres luar biasa, Kongres V PD

Kab/Kota: Surabaya, Serdang

Partai Terkait

Masih Ada Upaya untuk Merampas Partai Demokrat

7 Nov 2023 : 08.16 Views 16

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Masih Ada Upaya untuk Merampas Partai Demokrat

Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhyono (AHY) dalam sambutannya saat Puncak Acara peringatan Dua Dekade Partai Demokrat telah menegaskan, masih adanya upaya untuk merampas Partai Demokrat oleh para perusak demokrasi.

“Sampai dengan hari ini upaya untuk merampas Partai Demokrat masih juga terus berjalan. Pasca keputusan Kemenkumham mengenai penolakan hasil KLB Deli Serdang, para perusak demokrasi masih berupaya menggugat dan membatalkan peputusan pemerintah melalui jalur PTUN termasuk kemungkinan Judicial Review melalui Mahkamah Agung,” ungkap AHY melalui rilisnya.

AHY juga menegaskan, Partai Demokrat punya segala bukti yuridis yang kuat untuk bisa mematahkan pihak Moeldoko untuk kedua kalinya. Ia meminta seluruh kader dan para pejuang demokrasi untuk tetap waspada. AHY juga menegaskan bahwa yang Partai Demokrat perjuangkan adalah tegaknya keadilan, hukum dan demokrasi di negeri ini.

Setelah gagal mendapatkan pengesahan Menkumham RI, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan tiga mantan kader Demokrat Pro Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, kembali ‘menyerang’ Partai Demokrat kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mendaftarkan dua gugatan sekaligus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada akhir bulan Juni 2021 lalu.

Kepala Badan Komunikasi Strategis PD, Herzaky Mahendra Putra menambahkan, pihaknya terus mewaspadai ‘putar balik’ fakta hukum pada Dua Gugatan KSP Moeldoko Cs di Pengadilan TUN Jakarta. Mereka masih belum puas setelah gagal membuktikan kelengkapan persyaratan termasuk keabsahan peserta Kongres Deli Serdang yang diselenggarakan 6 bulan yang lalu.

Herzaky menjelaskan, ada dua gugatan yang dimasukkan oleh Moeldoko Cs ke Pengadilan TUN Jakarta yang diperkirakan akan diputuskan dalam bulan Oktober 2021 ini.

“Pertama, Perkara nomor 150, Penggugatnya Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun. Mereka meminta agar Majelis Hakim PTUN membatalkan keputusan Menkumham 31 Maret 2021 yang menolak pendaftaran hasil KLB Abal-abal Deli Serdang. Mereka juga meminta agar Majelis Hakim untuk memerintahkan Menkumham agar mengesahkan hasil KLB abal-abal tersebut. Ini upaya yang melecehkan Hukum dan Demokrasi,” jelas Herzaky.

“Kedua, Perkara nomor 154, di sini ada 3 mantan kader yang terafiliasi dengan KLB Moeldoko, yang menuntut Majelis Hakim Pengadilan TUN agar membatalkan 2 (dua) SK Menkumham terkait hasil Kongres V PD 2020 yang telah dikeluarkan lebih dari setahun yang lalu. Artinya, kalau digugat, ya sudah kedaluwarsa. Kalaupun mau gugat, harus 90 hari, atau tiga bulan sebelumnya. Hal ini jelas diatur dalam Hukum di Negara kita.”

Meskipun demikian, Herzaky menyatakan keyakinannya bahwa Majelis Hakim Pengadilan TUN Jakarta akan tegak lurus dalam menegakkan kepastian hukum dan keadilan demi terjaganya demokrasi di negeri ini. “Dikomandoi Hamdan Zoelva (Mantan Ketua MK), tim hukum kami telah menyiapkan ratusan Bukti Tertulis, Saksi Fakta & Saksi Ahli untuk agenda persidangan hari Kamis, 16 dan 23 September ini,” pungkasnya.

Adapun Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani Perkara 150/G/2021/PTUN-JKT adalah Enrico Simanjuntak, Budiamin Rodding, dan Sudarsono. Untuk Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT adalah Bambang Soebiyantori, Mohamad Syauqie dan Elfiany.

Seperti diketahui, di dalam kedua Gugatan tersebut Moeldoko Cs menggugat Menkumham RI, Yasonna Laoly. Majelis Hakim PTUN tersebut telah menerima permintaan DPP Partai Demokrat kepemimpinan AHY untuk masuk sebagai ‘Tergugat II Intervensi’ (Pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan perkara). (tok/ted)


Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks


Sentimen: negatif (99.6%)