Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Indramayu
Kasus: korupsi, penistaan agama
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Sidang Perdana Panji Gumilang Digelar di PN Indramayu pada 8 November
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Tersangka Panji Gumilang dijadwalkan melakukan sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penistaan agama pada Rabu (8/11).
Pimpinan Pondok Pesantres Al-Zaytun ini rencananya akan menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Arief Indra Kusuma.
Baca Juga
Bukti Yang Jerat Panji Gumilang Tersangka Pidana Pencucian Uang
"Berdasarkan penetapan Ketua Majelis PN Indramayu, hari Rabu besok mulai sidang pertama," kata Arief di Indramayu, Senin (6/11).
Arief menjelaskan sidang itu merupakan tindak lanjut setelah dilimpahkan tahap II perkara kasus tersebut beserta barang bukti ke Kejari. Adapun agenda sidang perdana Panji Gumilang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia memastikan semua tahap persiapan sudah dilakukan, sehingga agenda sidang perdana itu diputuskan akan digelar pada Rabu pekan ini.
"Rencananya dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, itu terkait kasus penistaan agama," ujarnya.
Pihaknya mengimbau selama sidang itu dilaksanakan, masyarakat dan semua pihak di Indramayu harus bersama-sama menjaga kondusifitas serta ketertiban. Sehingga proses tersebut berjalan dengan baik.
Baca Juga
154 Rekening Panji Gumilang Diblokir Karena Dugaan Pencucian Uang
Sedangkan terkait penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Arief belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena sampai saat ini pihaknya masih menunggu proses penyidikan perkara tersebut.
"Untuk TPPU, saya mohon maaf karena masih ranah penyidikan jadi kami belum bisa memberikan informasi," ujarnya.
Ia menuturkan hal terpenting yang saat ini mesti dilakukan adalah menunggu proses tersebut selesai.
"Jadi nanti sama-sama mendukung dan mendoakan supaya proses penyidikan berjalan lancar," katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama dan tengah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Indramayu, Jawa Barat sejak tanggal 30 Oktober 2023.
Kejari Indramayu menitipkan Panji Gumilang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu dengan status sebagai tahanan Jaksa. (*)
Baca Juga
Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Dana BOS pada Panji Gumilang
Sentimen: negatif (97.7%)