Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Tangerang, Semarang
Tokoh Terkait
Kombes Zain Dwi Nugroho
Viral Mobil Pameran Tergelincir dan Tabrak Pengunjung Mal Paragon Semarang, Diduga Sopir Tak Bisa Menyetir
Liputan6.com Jenis Media: News
Sebuah video yang diduga aksi begal di Jalan Tol Tangerang viral di media sosial. Video itu diunggah salah satunya oleh akun Facebook VIRAL NEWS pada Kamis (26/10/2023).
Dalam video itu terlihat seorang pengemudi mobil Brio berwarna putih mengacungkan senjata tajam ke arah pengendara lainnya. Padahal, mobil tengah melaju di tengah jalan.
Selain itu, pria tersebut terlihat mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Ia juga tampak memukul kaca mobil dengan menggunakan senjata tajam. Akun Facebook VIRAL NEWS menuliskan narasi bahwa peristiwa tersebut diduga aksi begal di Tol Tangerang.
"Upaya pembegalan terjadi di Tol Tangerang, Selasa (24/10) subuh sekira pukul 05.20 WIB. Pelakunya pemuda menggunakan mobil Honda Brio putih, mengacungkan celurit panjang," tulis akun Facebook VIRAL NEWS dikutip Kamis (26/10/2023).
Sementara, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menangkap pemuda pengendara Brio putih yang mengacungkan senjata tajam di kepada pengendara lain di Tol Tangerang.
Pelaku, kata Zain, ditangkap di wilayah Serpong, Tangerang Selatan. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis corbbek dan mobil Brio berwarna putih.
"Pelaku berhasil kita amankan setelah berkoordinasi dengan korban Y (37) dan CCTV ruas Tol Jakarta-Tangerang," kata Kapolres Kombes Zain dilansir dari Antara, Kamis (26/10/2023).
Zain menurutkan, peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di ruas Tol jakarta-Tangerang KM 15, tepatnya di exit Tol Alam Sutera.
Zein menambahkan, pihaknya sudah memeriksa pelaku yang mengacungkan senjata tajam ke pengendara lain di Tol Tangerang. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku tidak terima diklakson oleh korban saat berjalan zig-zag di jalan tol.
Pelaku kemudian menghalang-halangi laju mobil korban sambil membuka kaca dan mengacungkan senjata tajam.
"Atas perbuatannya pelaku terancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan atau pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun," kata Zein.
Sementara itu dalam keterangannya kepada kepolisian, korban Y menuturkan jika peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 24 Oktober 2023.
Kepada polisi, korban mengatakan bahwa ada seorang pengendara mobil yang mengacungkan senjata tajam dari dalam mobilnya kepada keponakannya berinisial T dan memviralkan video yang direkam korban.
Sementara, narasi dalam video yang viral itu, dituliskan telah terjadi diduga upaya pembegalan di jalan tol Tangerang dan pembegal mepet mobil dan mengeluarkan senjata tajam.
Sentimen: negatif (99.9%)