Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

7 Nov 2023 : 10.36 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Putusan MK

Editor: Gatot Wahyu |  

Minggu 05-11-2023,19:19 WIB

Ilustrasi Sidang MK--net

FIN.CO.ID - Partai Gerindra menegaskan apapun keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak bisa membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyebut bahwa putusan Hakim MK bersifat final dan mengikat.

Sehingga terkait keputusan pelanggaran kode etik hakim MK tak akan bisa membatalkan putusan MK.

"Jadi, kalau pertanyaannya apakah kita khawatir kalau putusan MK dibatalkan, tidak mungkin secara akal sehat, tidak mungkin secara konstitusi, tidak mungkin secara asas hukum," kata Habiburokhman usai Silaturahmi Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) di Jakarta, Minggu, 5 November 2023.

BACA JUGA:

Menurutnya, sebagai lembaga yang menangani dugaan pelanggaran kode etik, MKMK semestinya hanya berwenang menentukan pelanggaran etik hakim MK beserta hukumannya, tetapi tidak sampai membatalkan putusan MK.

"Mana ada putusan dewan etik, lembaga etik, membatalkan putusan pengadilan, apalagi ini mahkamah, ya kan nggak ada," katanya.

Dia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan saat hakim MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memengaruhi syarat usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres).

Pasalnya, MK menguji norma dalam suatu peraturan perundang-undangan,yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia, dan bukan menguji fakta hukum yang melibatkan beberapa orang saja.

BACA JUGA:

"Nggak ada namanya conflict of interest karena yang diuji itu bukan fakta hukum bukan konflik kepentingan hukum antar orang," katanya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Oleh karena itu, MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.

Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: negatif (100%)