Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Blak-blakan Anwar Usman Terbukti Bersalah, Putusan MKMK Dinilai Tak Bisa Anulir Prabowo-Gibran
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan MKMK terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim MK akan berdampak pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Nanti tolong dilihat di putusan yang akan kami (MKMK) baca, termasuk jawaban atas tuntutan supaya putusan itu (putusan MKMK) ada pengaruhnya terhadap putusan MK sehingga berpengaruh pada pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden," kata Jimly saat ditemui usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (4/11/2023).
Jimly menyatakan bahwa putusan MKMK yang nantinya akan berdampak terhadap pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden membuat MKMK menjadwalkan penyampaian putusan pada tanggal 7 November, atau sebelum penetapan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 pada tanggal 13 November 2023.
Ketua MKMK itu menekankan bahwa putusan MK terkait dengan syarat batas minimal usia capres/cawapres harus dikawal melalui putusan MKMK agar adanya kepastian.
"Yang salah harus dibilang salah, yang benar harus dibilang benar, yang jauh lebih penting adalah tradisi negara hukum dan demokrasi kita terus berjalan untuk meningkatkan mutu dan integritas," kata Jimly.
Menurut Jimly, pengawalan kasus ini harus dilakukan mulai dari sistem etika politik hingga etika bernegara.
"Indonesia negara hukum terbesar keempat di dunia, tetapi indeks kualitas hukum negara kita nomor 64, masih jauh kualitasnya," ujar Jimly.
Wakil Ketua Umum dan Juru Bicara Partai Garuda, Teddy Gusnaidi mengatakan seolah-olah jika MKMK menyatakan bahwa Hakim MK melanggar etik, maka putusan MK yang mengabulkan seseorang yang belum berumur 40 tahun bisa jadi Capres Cawapres akan dibatalkan.
"Tentu informasi bohong ini ada tujuannya," katanya, Minggu (5/11/2023).
Menurutnya, tujuannya agar supaya ketika putusan MK tetap berlaku, maka mereka akan menyebarkan fitnah lagi bahwa ini ada permainan, MKMK kongkalingkong dengan Presiden, sudah diatur oleh Prabowo Gibran.
"Tentu tujuannya untuk menjatuhkan kredibilitas Prabowo-Gibran," katanya.
Teddy menjelaskan, putusan MK itu sama sekali tidak bisa dibatalkan walaupun hakim MK-nya divonis melanggar etik.
"Itu perintah UUD 1945, bukan kongkalingkong. Jadi jangan sampai termakan informasi bohong yang akan disebarluaskan oleh para pihak yang tidak inginkan Prabowo-Gibran memimpin negeri ini," ucapnya.
MKMK menjadwalkan pemanggilan Ketua MK Anwar Usman untuk kedua kalinya. Pemanggilan Ketua MK itu akan digelar secara tertutup sekitar pukul 14.00 WIB. (ebs)
Sentimen: negatif (66.7%)