Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Karawang
Tokoh Terkait
Ngaku Dokter, Penjual Obat Penggugur Kandungan Ditangkap Polisi
Medcom.id Jenis Media: News
Bandung: Polisi menangkap dua penjual obat-obatan penggugur kandungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinsial SM dan RI mengaku sebagai dokter saat menjual obat-obatan tersebut. Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada 23 Oktober 2023. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku. "Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, didapati barang bukti 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023. Kusworo menjelaskan, pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook. Polisi pun kemudian menelusuri terhadap akun Facebook tersebut. "Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini," ucap dia. Dari pemeriksaan, SM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pelaku lainnya berinisial RI. Setelah ditangkap di Karawang, RI juga mengungkapkan asal obat-obatan itu dari seseorang berinisial AL. "Pelaku AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dilakukan pengejaran," ujar dia. Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat. Obat itu dinilai berbahaya bagi bayi dan seorang ibu apabila dikonsumsi tanpa resep dokter. "Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," kata dia. Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi. "Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," kata dia. Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Bandung: Polisi menangkap dua penjual obat-obatan penggugur kandungan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinsial SM dan RI mengaku sebagai dokter saat menjual obat-obatan tersebut.Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kasus itu diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung pada 23 Oktober 2023. Kemudian, polisi pun melakukan penyelidikan untuk menangkap para pelaku.
"Dilakukan oleh seseorang yang bukan dokter namun mengatasnamakan dirinya dokter dan menjual obat-obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter. Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap SM, didapati barang bukti 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin 6 November 2023.
Kusworo menjelaskan, pelaku berinisial SM didapati menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook. Polisi pun kemudian menelusuri terhadap akun Facebook tersebut.
"Tersangka inisial SM itu membuka Facebook kemudian menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi sehingga banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut kemudian bertukar-tukar nomor WA dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang ini," ucap dia.
Dari pemeriksaan, SM mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari pelaku lainnya berinisial RI. Setelah ditangkap di Karawang, RI juga mengungkapkan asal obat-obatan itu dari seseorang berinisial AL.
"Pelaku AL masuk dalam Daftar Pencarian Orang dan masih dilakukan pengejaran," ujar dia.
Menurut Kusworo, obat itu dijual oleh RI kepada SM seharga Rp3,5 juta untuk 120 butir obat. Sementara itu, SM menjual obat itu kepada pengikutnya di Facebook dengan harga Rp1,5 juta untuk 10 butir obat. Obat itu dinilai berbahaya bagi bayi dan seorang ibu apabila dikonsumsi tanpa resep dokter.
"Bahayanya (obat ini) adalah ketika mengkonsumsi obat ini, namun ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya," kata dia.
Sementara itu, SM mengaku sudah melakukan aksinya itu sejak tahun 2021. Dari penelusuran yang dilakukan oleh polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung tapi juga dari Sumatera dan Sulawesi.
"Kami cek itu ada 20 korban 20 itu tiganya adalah Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya," kata dia.
Akibat perbuatannya, SM dan RI disangkakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ALB)
Sentimen: negatif (100%)