Sentimen
Tokoh Terkait
Benny K Harman: Putusan MKMK Bukan Jaminan Pembatalan Putusan MK
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPP Partai Demokrat Benny K Harman, angkat suara soal putusan MK mengenai syarat batas usia minimal capres-cawapres yang saat ini sementara berproses di MKMK.
Benny membenarkan pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman yang menyebut, putusan MK tidak akan dibatalkan.
"Benar sekali," ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X (6/11/2023).
Dikatakan Benny, jika MKMK nantinya memutuskan ada pelanggar etik dalam putusan MK, maka akan menjadi bukti hukum yang sangat kuat.
"Putusan MKMK tersebut akan menjadi bukti hukum yg sangat kuat untuk meminta pembatalan Putusan MK," ucapnya.
Tambahnya, dengan begitu persidangan permohonan JR untuk kasus tersebut di MK harus diulang dan dimulai dari awal.
"Sidang MK dilakukan untuk menganulir atau membatalkan putusan MK sebelumnya dan memeriksa ulang kasus tersebut untuk diputuskan," imbuhnya.
Dibeberkan Benny, saat persidangan diulang kembali, maka hasilnya bisa saja tetap dan bisa saja berubah.
"Hasilnya bisa saja tetap dan bisa saja berubah," tukasnya.
Menurut Benny, putusan MKMK tidak secara otomatis membatalkan putusan MK yang diduga menjadi pemicu keributan selama ini.
"Jadi jelas lah, putusan MKMK tidak secara otomatis membatalkan putusan MK yg menjadi pangkal keributan selama ini. Jelas kan?," tandasnya.
Seperti diketahui, MKMK telah selesai menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman.
Menurut informasi yang dihimpun, putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu akan diumumkan pekan ini.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (99.9%)