Sentimen
Netral (64%)
6 Nov 2023 : 14.53

Jokowi Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, SBY Sudah Duluan

6 Nov 2023 : 14.53 Views 2

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Jokowi Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan Sipil, SBY Sudah Duluan

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo resmi memberikan ruang bagi prajurit TNI dan anggota Polri mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Ini sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menggantikan UU No. 5/2014.

UU yang Jokowi tandatangan dan berlakukan sejak 31 Oktober 2023 itu mengatur bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana tertera dalam pasal 19 UU ASN terbaru itu.

Pasal itu juga menekankan bahwa Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri itu hanya dilaksanakan pada instansi pusat. Ketentuan lebih rinci mengenai ketetapan ini akan diatur secara khusus dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

-

-

Meski demikian, Pasal 20 UU 20/2023 juga memberikan kewenangan bagi pegawai ASN untuk menduduki jabatan di lingkungan TNI maupun Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. Dengan demikian, baik prajurit TNI dan anggota Kepolisian, maupun pegawai ASN sama-sama bisa bertukar posisi.

"Pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit," dikutip dari penjelasan pasal 20 UU 20/2023 dikutip Senin (6/11/2023).

Jika merujuk pada UU ASN yang lama, yakni UU 5/2014 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, peraturan yang ditetapkan Jokowi itu bukan barang baru, karena dalam UU 5/2014 juga telah diatur bahwa Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri.

Bahkan, dalam Pasal 109 UU ASN yang ditandatangani SBY, secara spesifik disebutkan Jabatan Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif. Kalimat ketentuan ini tak ada dalam UU ASN yang ditandatangani Jokowi.

"Jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi Pemerintah tersebut di atas diisi melalui penugasan dan penunjukan Presiden, Panglima Tentara Nasional Indonesia, atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," dikutip dari penjelasan Pasal 109 UU 5/2014.

Selain itu, UU ASN yang disahkan SBY itu juga sudah memberi ruang bagi PNS dapat diangkat dalam jabatan tertentu pada lingkungan instansi TNI dan Polri. Hanya, dalam UU ASN yang disahkan Jokowi, tidak hanya PNS yang dibolehkan melainkan juga PPPK karena kata yang digunakan adalah ASN, bukan hanya PNS.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga merupakan Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU ASN, Syamsurizal, sempat menegaskan bahwa UU ASN terbaru memuat asas resiprokal atau kesetaraan karena ASN bisa diisi oleh tenaga TNI dan Polri, serta sebaliknya.

"Ini sesuatu yang baru kalau mereka pegawai negeri sipil sangat berprestasi dan dibutuhkan di jabatan TNI dan Polri, atau di lembaga kepolisian mereka bisa direkrut jadi pejabat tinggi di kementerian TNI dan Polri tersebut," ungkapnya.


[-]

-

PNS Wajib Baca! Ini 7 Fokus UU ASN 2023
(haa/haa)

Sentimen: netral (64%)