Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: UGM
Kab/Kota: Bekasi, Kebayoran Baru, Bekasi Selatan
Kasus: Tipikor, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Belum Tuntas, Firli Bakal Tersandung Kasus Baru
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berpotensi mendapat masalah baru. Kasus baru yang bisa menjeratnya berawal dari penggeledahan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Penggeledahan itu berpotensi mengungkap kasus lain yang melibatkan Firli. Hal tersebut diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman. Menurutnya ada misteri mengapa Firli menempati rumah sewa seharga Rp 650 juta per tahun itu.
“Menurut saya penggeledahan terhadap rumah sewaan itu bisa membongkar dugaan tindakan pidana yang lain.
Jadi penyidik Polda Metro Jaya yang saat ini menangani kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul bisa mengusutnya sekaligus,” kata Zaenur .
Rumah istirahat Firli
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, rumah di kawasan elite itu disewa oleh Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta.
Namun, Firli Bahuri mengaku menggunakan rumah tersebut untuk beristirahat ketika sedang ada giat di Jakarta. Zaenur mengatakan, terdapat dua potensi dugaan tindak pidana baru dalam persoalan rumah tersebut.
Jika Firli menerima fasilitas rumah dari Alex, maka bisa dijerat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait gratifikasi.
“Jadi, kalau Firli Bahuri sebagai penyelenggara negara dibiayai oleh pihak lain dalam hal sewa rumah, ya itu salah satu bentuk gratifikasi,” ujar Zaenur.
Zaenur mengingatkan, jika dalam kurun waktu 30 hari seorang penyelenggara negara tidak melaporkan gratifikasi yang diterima, maka bisa dijerat pidana.
Dugaan gratifikasi
Selain itu, ia mengatakan, pemberian fasilitas itu juga berpotensi menjadi suap yang juga diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi harus dibuat jelas nih oleh penyidik Polri, Alex Tirta ini ngasih gratifikasinya itu, bayar sewanya itu dalam rangka apa,” kata Zaenur.
Sebelumnya, rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah digeledah penyidik Polda Metro Jaya , Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Syahrul memang tengah berperkara di KPK. Ia tersandung dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rumah itu juga diduga menjadi tempat pertemuan Firli dengan Syahrul.
Namun, Firli membantah. Ia mengklaim rumah itu hanya digunakan untuk beristirahat ketika sedang giat di Jakarta. Hal ini mengingat, kediaman keluarga Firli terletak di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Syahrul akui bertemu Firli di Kertanegara
Pernyataan Firli Bahuri bertentangan dengan pengakuan Syahrul. Politikus Partai Nasdem itu membenarkan bertemu Firli di rumah Kertanegara. Pemilik rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 itu berinisial E. Alex Tirta kemudian menyewa rumah tersebut dari E dan belakangan diketahui digunakan sebagai rumah rahasia Firli Bahuri.
“Pemilik rumah Kertanegara nomor 46 Jakarta Selatan adalah E,” kata Ade saat dikonfirmasi. “Dan yang menyewa adalah Alex Tirta,” ujarnya melanjutkan.
Sebagaimana diketahui, nama Firli Bahuri awalnya terseret dalam dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo karena ada foto keduanya bertemu di sebuah lapangan badminton.
(Zs/Trbn)
Sentimen: negatif (100%)