Sentimen
Netral (66%)
6 Nov 2023 : 08.14
Partai Terkait

PDIP Yakin MKMK Bakal tegakkan Keadilan, Gibran Gagal melenggang Jadi Cawapres Prabowo?

6 Nov 2023 : 15.14 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

PDIP Yakin MKMK Bakal tegakkan Keadilan, Gibran Gagal melenggang Jadi Cawapres Prabowo?

Editor: Sigit Nugroho |  

Sabtu 04-11-2023,06:30 WIB

Sekretaris Jenderal DPP PDI perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, Jumat (3/2/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.--

FIN.CO.ID - PDIP optimis bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan memutuskan soal dugaan pelanggaran etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan soal ambang batas usia capres-cawapres. 

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto optimistis Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie akan menegakkan keadilan terkait dengan keputusan MK tersebut. 

“Kami percayakan sepenuhnya pada MKMK untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Hasto di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (3/11) malam, dilanris Antara.

MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa (7/11) mendatang. Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

BACA JUGA:

Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

“MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujarnya.

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.

Sebelumnya, Ketua (MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

BACA JUGA:

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat (3/11).

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. 

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: netral (66.6%)