Sentimen
Tokoh Terkait
Sindir Masinton Soal Usulan Hak Angket, Habiburokhman: Pertama di Dunia
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud. "Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu, 5 November 2023. Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat. "Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu enggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman. Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR. "Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman.
Jakarta: Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menyindir langkah Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Usulan Masinton mengenai DPR menggunakan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres dan cawapres tak bakal terwujud."Kalau sepertinya ini menjadi satu-satunya pertama di dunia, ada anggota seorang parlemen ya, anggota legislatif berupaya mengajukan hak angket ke lembaga yudikatif. Mungkin ini pertama kali di dunia ya, bukan hanya di Indonesia," kata Habiburokhman di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Minggu, 5 November 2023.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan objek hak angket mestinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Namun, saat ini yang diusulkan berkaitan dengan lembaga yudikatif yang putusannya bersifat final dan mengikat.
"Kalau pernah sekolah sampai SMA saja mengerti, hak angket itu enggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," ucap Habiburokhman.
Ia juga menyinggung soal pernyataan bakal cawapres dari kubu PDIP, Mahfud MD, yang juga mengamini bahwa hak angket ditujukan ke eksekutif. Meskipun Mahfud menyatakan menyerahkan kepada DPR.
"Pak Mahfud aja cawapresnya Bang Masinton bilang begitu. Enggak bisa, itu kan untuk pemerintah ya, apa sih kita buang energi lagi membicarakan hal yang tidak mungkin seperti itu," ujar Habiburokhman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ADN)
Sentimen: negatif (80%)