Sentimen
Negatif (99%)
5 Nov 2023 : 22.34
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Ario Bimo

Ario Bimo

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Dito Ariotedjo

Dito Ariotedjo

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Jadi Justice Collaborator, Hakim Diminta Vonis Ringan Irwan Hermawan

5 Nov 2023 : 22.34 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jadi Justice Collaborator, Hakim Diminta Vonis Ringan Irwan Hermawan

MerahPutih.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, mengajukan status saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam dugaan kasis korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Namun, upaya Irwan tersebut masih disikapi setengah hati Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya Irwan masih dituntut cukup tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 7 miliar.

Baca Juga

Pengacara Sebut Irwan Hermawan Takut Beberkan Sosok Makelar di Kasus BTS Kominfo

Jaksa meminta, jika denda tidak dibayar, maka Irwan harus menjalani hukuman tambahan selama 3 bulan penjara, dan apabila uang pengganti sebesar Rp 7 miliar tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang untuk memenuhinya.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No 4 Tahun 2011, justice collaborator bisa mendapat hukuman pidana percobaan bersyarat khusus atau hukuman pidana penjara yang paling ringan di antara terdakwa lainnya yang terbukti bersalah. Sebab SEMA No 4 Tahun 2011 itu adalah bentuk apresiasi terhadap saksi pelaku.

"Jika merujuk pada SEMA No 4 Tahun 2011, tuntutan Irwan seharusnya diringankan JPU. Hal ini penting agar Irwan semakin nyaring membongkar skandal korupsi Rp8 triliun tersebut," kata Iskandar.

Menurut Iskandar, JPU sepatutnya mengapresiasi Irwan yang berani menjadi justice collaborator, karena skandal korupsi tersebut banyak elite negeri ini.

"Justice collaborator Irwan ini luar biasa, meski terbilang terlambat. Kenapa tidak sejak awal saat kasus ini terkuak? Tapi paling tidak, dari pengakuan Irwan, dari hanya enam orang tersangka yang berhasil disidik Kejaksaan Agung, kini telah bertambah 10 orang tersangka lain," kata Iskandar.

Baca Juga

Kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Sayangnya, kata Iskandar, JPU belum maksimal memanfaatkan justice collaborator Irwan di dalam persidangan untuk lebih mendalami kasus-kasus yang sedang disidangkan.

"Idealnya, kesediaan Irwan menjadi justice collaborator yang juga sudah diaminkan oleh Majelis Hakim dikelola sedemikian rupa oleh Kejagung," kata Irwan.

Dengan demikian, lanjut Iskandar, efektivitas posisi baru Irwan sebagai saksi pelaku bisa menyentuh hal-hal yang sempat terlewatkan pada penyidikan dan persidangan sebelum penuntutan.

Irwan Hermawan merupakan terdakwa yang berperan menutup kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kejaksaan Agung.

Irwan bekerja bersama orang kepercayaannya Windi Purnama mengumpulkan uang sesuai perintah eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif.

Irwan dinilai terbukti melanggar dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Irwan dan Windi mengumpulkan uang sebanyak kurang lebih Rp 243 miliar dari sejumlah perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Uang-uang itu diberikan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo senilai Rp 27 miliar, staf ahli Wakil Ketua Komisi I DPR dari Partai Gerindra Sugiono, Nistra Yohan senilai Rp 70 miliar.

Uang itu juga diberikan kepada tim sukses Joko Widodo dalam kampanye Pilpres 2014, Windu Aji Sutanto sebesar Rp 75 miliar, uang untuk BPK yang diberikan kepada Sadikin senilai Rp 40 miliar, terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak Rp 43,5 miliar dan Direktur PT Pertamina, Erry Sugiharto senilai Rp 10 miliar.

Uang-uang itu diberikan kepada para pihak untuk mengamankan kasus agar tidak diselidiki oleh Kejaksaan Agung. (Asp).

Baca Juga

Irwan Hermawan Bungkam Soal Aliran Dana Rp 27 Miliar yang Mengalir ke Menpora

Sentimen: negatif (99.2%)