Sentimen
Positif (87%)
6 Nov 2023 : 04.40
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Objek Hak Angket DPR Enggak Relevan, Mestinya Terkait Intervensi Eksekutif

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

6 Nov 2023 : 04.40
Objek Hak Angket DPR Enggak Relevan, Mestinya Terkait Intervensi Eksekutif

Jakarta: DPR dinilak tak bisa menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek hak angket di DPR. Hak angket terhadap putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres diusulkan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. Objek angket mestinya terkait dugaan intervensi eksekutif dalam putusam MK. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut intervensi itu berupa upaya-upaya yang sesuai dengan keinginan eksekutif untuk kepentingan tertentu. "Jadi ada upaya eksekutif menggunakan kekuasaannya untuk memastikan putusan MK sesuai dengan kepentingan politiknya, itu baru bisa," kata Feri saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 5 November 2023. Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menuturkan objek angket mestinya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Konstruksi hak angket sebagai instrumen pengawasan DPR ke pemerintah tak tepat jika keputusan MK dijadikan objek.   "Jadi dari konstruksi ketatanegaraan, seharusnya tak tepat wacana hak angket untuk keputusan MK," kata Lucius saat dihubungi Medcom.id. Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). "Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket. Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi. Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.

Jakarta: DPR dinilak tak bisa menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai objek hak angket di DPR. Hak angket terhadap putusan MK terkait syarat usia capres dan cawapres diusulkan Anggota Komisi XI DPR dari fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu.
 
Objek angket mestinya terkait dugaan intervensi eksekutif dalam putusam MK. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut intervensi itu berupa upaya-upaya yang sesuai dengan keinginan eksekutif untuk kepentingan tertentu.
 
"Jadi ada upaya eksekutif menggunakan kekuasaannya untuk memastikan putusan MK sesuai dengan kepentingan politiknya, itu baru bisa," kata Feri saat dihubungi Medcom.id, Minggu, 5 November 2023.
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus juga menuturkan objek angket mestinya yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Konstruksi hak angket sebagai instrumen pengawasan DPR ke pemerintah tak tepat jika keputusan MK dijadikan objek.
 
"Jadi dari konstruksi ketatanegaraan, seharusnya tak tepat wacana hak angket untuk keputusan MK," kata Lucius saat dihubungi Medcom.id.
 
Hak angket sejatinya tertuang pada Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
 
"Adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," demikian penjelasan hak angket.
 
Pada Pasal 199 ayat (1) dijelaskan hak angket dapat diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR. Lalu, lebih dari 1 fraksi.
Pasal 199 ayat (2) menegaskan hak angket juga wajib disertai dengan dokumen penting. Mulai dari materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki serta alasan diperlukannya penyelidikan.

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(ADN)

Sentimen: positif (87.7%)