Sentimen
Netral (99%)
5 Nov 2023 : 11.15
Informasi Tambahan

Kasus: pencurian

Anwar Usman Dinilai Layak Diberhentikan secara Tidak Hormat Akibat Seret MK ke Ranah Politik

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

5 Nov 2023 : 11.15
Anwar Usman Dinilai Layak Diberhentikan secara Tidak Hormat Akibat Seret MK ke Ranah Politik

PIKIRAN RAKYAT - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai memuluskan jalan salah satu politisi untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres), memicu perdebatan publik.

Ketua MK beserta hakim konstitusi lainnya dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena diduga melanggar kode etik putusan atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) berharap hakim MK bisa bersikap netral dan bebas dari kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.

PADI adalah salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam perkara Nomor 21 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

"Mahkamah Konstitusi ini ditarik-tarik dalam ranah politik karena pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Anwar Usman, maka pantas dan layak dia diberhentikan secara tidak hormat," kata perwakilan PADI Charles Situmorang dalam keterangannya Jumat, 3 November 2023.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat, Diduga Terima Duit Rp40 Miliar

Charles menilai, Anwar Usman melanggar kode etik karena terdapat kepentingan politik. Menurutnya, kehadiran Anwar berpotensi memberikan kedudukan hukum kepada salah satu cawapres.

"Anwar Usman menyampaikan komentar terbuka, itu dilarang," ujar Charles.

Laporan Masyarakat terhadap MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, ada 10 poin persoalan yang ditemukan pihaknya terkait MK, berdasarkan laporan masyarakat.

Pertama, hakim konstitusi tidak mengundurkan diri meski menangani perkara yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

Kedua, hakim konstitusi dilaporkan berbicara di ruang publik terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Ketiga, hakim konsitusi dilaporkan karena mengungkapkan dissenting opinion atau perbedaan pendapat terkait substansi materi perkara yang sedang diperiksa.

Keempat, hakim konstitusi dianggap melanggar kode etik karena membicarakan permasalahan internal ke pihak luar, sehingga dapat menimbulkan ketidakpercayaan kepada MK.

Baca Juga: Persib Buka Suara Soal Pencopotan Bendera Palestina di Stadion GBLA, Dinilai Jadi Aksi Politik Bobotoh

Kelima, hakim konstitusi dilaporkan karena dinilai melanggar prosedur registrasi yang diduga atas perintah hakim MK.

Keenam, ada laporan pembentukan MKMK. Ketujuh, hakim konstitusi juga dilaporkan karena mekanisme pengambilan keputusan yang dinilai kacau. Kedelapan, dianggap dijadikan alat politik praktis.

Kesembilan, hakim konstitusi juga dilaporkan karena terdapat permasalahan internal yang diketahui oleh pihak luar.

"Kan enggak boleh yang rahasia kok ketahuan kayak CCTV," kata Jimly.

Terakhir, hakim konstitusi diduga melakukan kebohongan terkait ketidakhadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Perkara Nomor 29-51-55.***

Sentimen: netral (99.2%)