Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bendungan Hilir
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kaesang : PSI Tetap Bersama Prabowo Meski Gibran Gagal Jadi Cawapres
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menyatakan bakal tetap berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) meskipun pencalonan kakaknya Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto dibatalkan. Hal ini disampaikan Kaesang menanggapi potensi dianulirnya keputusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia cawapres yang jadi jalan Gibran mendaftar sebagai cawapres.
“Enggak apa-apa, kita tetap di KIM, mau (bacawapres) berubah, enggak berubah, kita tetap (bertahan),” ujar Kaesang setelah mengunjungi posko relawan Jokowi, Timbul Sehati Indonesia, Jalan Penjernihan Dalam, Bendungan Hilir, Jakarta.
“Enggak apa-apa, kita sudah berkomitmen dengan Prabowo,” putra Presiden Joko Widodo itu. Baca juga: Ada Tangis dalam Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Nasib Gibran Terancam? Saat ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tengah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK soal keputusan uji materi perkara 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres cawapres.
Salah satu yang ditelisik adalah potensi konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman yang ikut ambil keputusan dalam perkara itu. Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo, paman ipar Gibran Rakabuming. Di sisi lain, uji materi itu diajukan oleh pengagum Gibran, dengan tujuan agar Gibran bisa maju di Pilpres 2024. Nama Gibran bahkan tertulis secara eksplisit pada dokumen uji materi yang diajukan. Sidang etik pun itu dianggap berpotensi membatalkan pencalonan Gibran sebagai bakal RI-2 dari KIM.
Mahfud MD: Itu Terserah Pak Jimly Diketahui berdasarkan Berdasarkan Pasal 17 ayat (5) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim atau panitera wajib mengundurkan diri ketika punya kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
Bila terbukti terjadi pelanggaran atas klausul tersebut, hakim atau panitera dimaksud dapat dikenai sanksi administratif atau dipidana. Kemudian, putusan perkaranya pun dinyatakan tidak sah. Ketika putusan dinyatakan tidak sah, perkaranya akan diperiksa kembali oleh majelis hakim yang berbeda. (Zs/Kmps)
Sentimen: positif (64%)