Sentimen
Negatif (97%)
5 Nov 2023 : 07.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bantul

Tokoh Terkait

Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye

5 Nov 2023 : 14.23 Views 1

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Bawaslu Bantul Waspadai Potensi Pelanggaran Jelang Masa Kampanye

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul melakukan konsolidasi kelembagaan pengaws se- Kabupaten Bantul dengan melibatkan 51 pengawas kecamatan dan 75 pengawas kalurahan/ desa pada 31 Oktober lalu. Konsolidasi tersebut untuk mewaspadai potensi pelanggaran menjelang masa kampanye pemilu 2024 mendatang.

Ketua Bawaslu Bantul,Didik Joko Nugroho menyampaikan bahwa konsolidasi ini fokus pada penguatan kapasitas jajaran pengawas pemilu baik ditingkat kecamatan maupun tingkat desa. Salah satu kapasitas yang diperlukan adalah pemahaman terhadap regulasi.

"Jajaran pengawas pemilu wajib menguasai perbawaslu tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu, perbawaslu tentang temuan dan laporan, perbawaslu penanganan pelanggaraan administratif serta perbawaslu tentang tata cara penanganan sengketa pemilihan umum," katanya, Kamis (2/11/2023)

Selain penguasaan regulasi Didik juga mengingatkan agar pengawas pemilu menjaga kerja kolektif dalam pengawasan serta akuntabiltas dalam setiap proses pengawasan, setiap pengawasan harus didokomentasikan dan diadministrasikan dengan baik.

BACA JUGA: Regulasi Belum Atur APS, Bawaslu Bantul Minta APS Sesuai Ketentuan

Pada kesempatan yang sama Bagus Sarwono, Founder Sekolah Pemilu menjelaskan menjelang masa kampanye yang akan mulai tanggal 28 November 2023 ini ada beberapa hal yang perlu diwaspadai dan berpotensi pelanggaran antara lain, alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai ketentuan, pemberitaan kampanye yang tidak berimbang, politik uang, Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak netral, hoaks dan negatif campaign.

"Kemudian penggunaan fasilitas negara dan program pemerintah, materi kampanye memuat hal-hal yang dilarang,pelibatan anak dalam kampanye serta kampanye di luar jadwal," ujarnya.

Selain itu tantangan pemilu di DIY juga adanya potensi pemilih pindahan terutama dari kategori mahasiswa dari luar DIY. Potensi yang bisa terjadi adalah tidak terfasilitasinya hak pilih pemilih pindahan karena keterbatasan surat suara di TPS. Oleh karena diperlukan mitigasi resiko baik oleh Bawaslu ataupun KPU selaku penyelenggara pemilu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: negatif (97.7%)