Sentimen
Negatif (78%)
3 Nov 2023 : 13.27
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Jadi Tersangka, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

3 Nov 2023 : 13.27 Views 2

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Jadi Tersangka, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta.

Dia ditahan seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.

"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11).

Baca Juga:

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung Diduga Terima Rp 40 Miliar Duit Proyek BTS

Dalam kasus ini, Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui orang kepercayaannya Windi Purnama dan Sadikin Rusli.

"Tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Saudara AQ diduga telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar melalui Saudara WP dan SR," ujar Kuntadi.

Baca Juga:

Kejagung Dalami Kaitan Sadikin Rusli dengan BPK di Kasus BTS Kominfo

Kejagung saat ini masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut apakah untuk memengaruhi proses penyidikan di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.

"Masih kita dalami," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. (Pon)

Baca Juga:

Sosok Oknum BPK yang Terima Duit Korupsi BTS Rp 40 Miliar Berinisial AQ

Sentimen: negatif (78%)