Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Senen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Jazilul Fawaid Siap Bantu Masinton Dorong Hak Angket DPR soal Putusan MK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid mengaku siap membantu anggota DPR XI Masinton Pasaribu yang mendorong dipakainya hak angket DPR RI pada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan uji materi usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Ia mengaku selama ini berhubungan baik dengan Masinton dan memahami keinginannya untuk mendorong tercapainya hak angket tersebut.
“Saya itu sahabat baik Pak Masinton, kalau diajak ya (saya) tandatangani nanti,” ucap Jazilul di kantor DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Senen, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Usulkan Hak Angket terhadap MK, Masinton Pasaribu Dilaporkan ke MKD DPR
Menurut dia, wacana yang digulirkan Masinton patut dipertimbangkan anggota DPR RI yang lain.
Sebab, demokrasi saat ini dianggap mengalami pergeseran setelah putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang menuai kontroversi.
“Saya tahu betul integritas Pak Masinton, saya tahu betul rekam jejak Pak Masinton. Apalagi demokrasi dianggap melenceng dari arah reformasi,” ujar dia.
“Jadi, kalau Pak Masinton ngajak saya (bikin hak angket untuk MK), saya tandatangani,” kata Jazilul.
Ia pun mempersilahkan jika ada pihak yang melaporkan Masinton ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca juga: Memahami Hak Angket DPR yang Diusulkan Elite PDI-P Terkait MK
Namun, dalam pandangannya, Masinton hanya berupaya untuk mengingatkan para anggota dewan agar tak bungkam melihat situasi demokrasi saat ini.
Baginya, Masinton tak sekedar melempat bola panas untuk mengajak DPR RI menggunakan hak angketnya.
“Saya yakin, Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu. Pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang di masyarakat,” kata dia.
Masinton hari ini dilaporkan ke MKD oleh sekelompok pihak yang mengatasnamakan Advokat LISAN.
Anggota Advokat LISAN Syahrizal Fahlevy menganggap Masinton telah melanggar kode etik DPR RI.
Sebab, menurut dia, hak angket tak bisa dipakai untuk menguji putusan MK. Alasannya, MK merupakan lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari intervensi lembaga eksekutif dan legislatif.
Sentimen: positif (72.7%)