Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Belum Mau Terima Permintaan Supervisi Polda Metro di Kasus Pemerasan SYL
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat jawaban permintaan supervisi penanganan kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo ke Polda Metro Jaya, Jumat (3/11).
KPK belum menjawab secara lugas apakah menerima atau menolak permintaan supervisi dari Polda Metro. Sebab, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya ingin terlebih dulu melakukan koordinasi dengan kepolisian.
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bakal Diperiksa Lagi dalam Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan
"Dalam surat tersebut, sebelum KPK menentukan perlu tidaknya melakukan supervisi, maka akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (3/11).
Menurut Ali, koordinasi tersebut penting untuk menggali informasi awal terkait kasus dugaan pemerasan tanpa harus masuk pada substansi perkara.
Selanjutnya, kata dia, informasi-informasi yang didapatkan akan menjadi bahan pertimbangan KPK terkait perlu atau tidaknya lembaga antirasuah terlibat dalam supervisi penanganan perkara tersebut.
Baca Juga:
Dirreskrimsus Polda Metro Dalami Keterkaitan Ketua KPK Firli Dengan Rumah Kertanegara 46
“Dari Informasi-informasi yang nantinya diperoleh tersebut selanjutnya dilakukan analisis dan telaah untuk memutuskan apakah KPK perlu melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut atau tidak,” ujarnya.
Ali menjelaskan kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi termaktub di dalam Pasal 6, 8, 10, 10A Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019.
“Hal ini sebagaimana kewenangan KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, 10A UU Nomor 19 tahun 2019; Perpres 102 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Foto Temuan MAKI Tepis Keterangan Pengacara Ketua KPK Firli Bahuri
Sentimen: negatif (79.5%)