Jimly Sebut Ketua MK Anwar Usman Terbukti Bersalah
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman disebut terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PPU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres.
“Iyalah (Anwar Usman terbukti bersalah),” kata Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/11).
Baca Juga:
Paling Banyak Dilaporkan, Anwar Usman Kembali Diperiksa MKMK
Jimly mengatakan, seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor sudah selesai. Menurutnya, seluruh bukti pelanggaran etik Anwar Usman juga sudah lengkap.
“Semua bukti sudah lengkap, baik keterengan ahli, saksi. Apalagi kita sudah ada CCTV segala macam,” ujarnya.
Baca Juga:
Jimly Janji MKMK Hasilkan Solusi Adil dan Berkeadilan
MKMK, kata Jimly, bisa menilai independensi para hakim. Menurutnya, hakim paling bermasalah adalah yang paling banyak dilaporkan, dalam hal ini Anwar Usman.
“Yang paling banyak masalah ya itu yang paling banyak dilaporkan,” pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
MKMK Bisa Diyakinkan Batalkan Putusan Perkara Syarat Capres - Cawapres
Sentimen: negatif (50%)