Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sukoharjo, Penggilingan
Kasus: pencurian
Kepergok Mencuri di Pabrik Penggilingan Padi, Warga di Pringsewu, Lampung, Babak Belur Diamuk Massa
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Kepergok mencuri di tempat penggilingan padi, Sukisno, pria berusia 47 tahun asal kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, babak belur di amuk massa.
Peritiwa itu terjadi di Pekon Sukoharjo II, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (1/11/2023) sekira pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Sukoharjo, Iptu Poltak Pakpahan, saat dikonfirmasi awak media membenarkan peristiwa tertangkapnya pencuri tersebut.
Menurut Kapolsek pelaku pencurian tersebut tertangkap massa saat beraksi di pabrik penggilingan padi "Berkah Tani" yang berlokasi di Pekon Sukoharjo II.
Kronologis kejadian, kata Kapolsek, berawal saat salah satu saksi yang juga anak korban, Anggi Ihfan (20) berangkat menuju kerumah orang tuanya.
Saat melintas di dekat pabrik penggilingan padi milik orang tuanya, saksi melihat seorang laki-laki yang berjalan kaki menuju ke arah pabrik penggilingan.
Lantaran curiga gerak gerik laki-laki tersebut, kemudian saksi menemui sejumlah warga sekitar untuk ikut mengecek ke pabrik penggilingan padi milik orang tuanya.
Saat mengecek tersebut, saksi melihat beberapa atap genteng pabrik padi sudah terbuka. Kemudian saksi dan sejumlah warga membuka pintu pabrik untuk melihat situasi di dalamnya.
Saat dilihat, tampak tumpukan gabah sudah acak-acakan dan kemudian para saksi mencoba mencari terduga pencuri di area dalam pabrik.
"Saat pencarian tersebut para saksi menemukan seorang laki laki yang tidak dikenal bersembunyi di atas tumpukan karung berisi gabah dan langsung berupaya menangkapnya," ujar Iptu Poltak Pakpahan, Jumat (3/11/2023).
Karena berupaya kabur, lanjut Kapolsek, para saksi bersama warga lain yang ikut berdatangan langsung mengepung, dan pelaku akhirnya tertangkap.
Masa yang kesal dengan perbuatan pelaku itu pun kemudian ramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur.
"Beruntung polisi yang mendengar informasi tersebut segera datang dan kemudian mengevakuasi pelaku ke mapolsek Sukoharjo," jelasnya
Kapolsek menambahkan, selain pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Diantaranya 1 buah gergaji besi, 1 potong kayu Reng bekas terpotong, dan 2 karung berisi padi dengan berat 50 kilogram.
Dalam pemeriksaan polisi, pelaku mengaku datang ke pabrik pengolahan padi itu dengan tujuan mencuri beras.
Lantaran didalam hanya terdapat padi kering maka pelaku berupaya mencuri beberapa karung padi.
Namun aksinya tidak berjalan mulus karena terlebih dahulu kepergok warga. Ia mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan membayar hutang.
"Hasil mencuri rencananya hendak dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar hutang," ujar Kapolsek.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman 5 tahun penjara," tandas Kapolsek.
Sentimen: negatif (100%)