Sentimen
Polisi dan Pemprov DKI Lanjutkan Razia Uji Emisi, Sanksi Wajib Servis Kendaraan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melanjutkan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November lalu hingga akhir tahun. Namun dalam pelaksanaannya akan ada penyesuaian yang diberikan berdasarkan masukan beberapa pihak.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Asep.
Baca Juga:
Heru Budi Minta Masyarakat Tetap Lakukan Uji Emisi, Meski Tilang DihentikanIa pun menjelaskan bahwa Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya yang dirancang oleh DLH DKI Jakarta akan mencatat kendaraan yang terjaring razia, baik yang lulus ataupun yang tak lulus uji emisi, dan menandai kendaraan yang tak lulus dengan status “Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service”
"Jika sudah diberikan surat wajib servis, tapi belum melaksanakan servis sebagaimana rekomendasi akan tetap tercatat dalam sistem," ungkap Asep.
Dia mengungkapkan, razia akan terus berjalan sesuai dengan rencana, namun dengan modifikasi standar operasional prosedur (SOP).
Selain itu, Asep juga membeberkan alasan kenapa hanya kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang wajib uji emisi. Menurutnya kendaraan di bawah tiga tahun dianggap masih memiliki kondisi yang prima.
"Kendaraan di bawah tiga tahun asumsinya masih sesuai standar pabrikan, jadi emisi gas buangnya masih sesuai dengan baku mutu yang ditetapkan," katanya.
Baca Juga:
Pemprov DKI Tetap Razia Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi, tapi Tak DitilangIa menuturkan kendaraan di atas tiga tahun sudah harus mulai melakukan perawatan rutin dan diwajibkan uji emisi satu tahun sekali.
Terakhir, Asep Kuswanto menegaskan semua regulasi mengenai uji emisi sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan penyusunannya berdasarkan kajian yang sudah matang.
"Implementasi Pergub 66/2020 harus terus dilaksanakan untuk perbaikan kualitas udara Jakarta," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Polda Metro Pastikan Uji Emisi Tak Jadi Syarat Perpanjangan STNKSentimen: positif (72.7%)