Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah
Daniel Yusmic Foekh
Anwar Usman Kembali Diperiksa Hari Ini 3 November 2023 karena 10 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan kembali diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik hari ini Jumat, 3 November 2023.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemeriksaan terhadap Anwar harus dilakukan lebih dari satu kali, karena dia mendapat laporan paling banyak terkait kasus tersebut.
Dari 21 laporan dugaan pelanggaran kode etik atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres MK yang diterima MKMK, 10 di antaranya ditujukan kepada Anwar.
Saat ini, MKMK sudah menyelesaikan 19 laporan, sementara dua lainnya akan disidangkan hari ini.
Baca Juga: Berpalingnya Jokowi Jadi 'Luka Menganga', PDIP: Bertemu 2 Jam dengan bu Mega, Sepakat Ganjar
"Jadi kami sudah menyelesaikan sidang hari ini sebanyak 19 laporan, besok tinggal dua lagi, jadi total 21 laporan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Selain Anwar, panitera juga akan diperiksa Jumat ini.
Pemeriksaan Para Hakim KonstitusiPada Kamis, 2 November 2023, MKMK telah memeriksa tiga orang hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran, yakni Guntur Hamzah, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Wahiduddin Adams.
Hasilnya, Wahiduddin paling bebas dari tuduhan pelanggaran kode etik jika dibandingkan dengan sembilan hakim konstitusi lainnya. Karena itu, Jimly menilai Wahiduddin masih cocok untuk menjadi anggota MKMK.
Pada Selasa, 31 Oktober dan Rabu, 1 November lalu, MKMK telah memeriksa enam hakim antara lain Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo.
Baca Juga: Jokowi Pegang Kartu Truf Ketum Parpol, Hasto Kristiyanto: Imbauan Moral
Sedangkan hakim yang diperiksa pada hari yang sama dengan Wahiduddin adalah Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, da n Guntur Hamzah.
Jika hakim MK terbukti melanggar kode etik, maka MKMK berpeluang membatalkan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait perubahan syarat menjadi capres dan cawapres.
"Berarti, sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 7, (perkara) di(gelar) Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) lagi oleh majelis berbeda," ujarnya.
Dalam perkara ini, MKMK akan mempercepat putusan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi pada 7 November 2023, sebelum kesempatan terakhir pengusulan perubahan bakal pasangan calon presiden/wakil presiden.***
Sentimen: negatif (79.5%)