Sentimen
Positif (47%)
4 Nov 2023 : 00.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kasus: korupsi

Kejagung Garap Dirut PT Penerbangan Angkasa Semesta Dkk Soal Korupsi Izin Ekspor CPO

4 Nov 2023 : 07.03 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Garap Dirut PT Penerbangan Angkasa Semesta Dkk Soal Korupsi Izin Ekspor CPO

Editor: Gatot Wahyu |  

Jumat 03-11-2023,20:40 WIB

Ilustrasi PT Pernerbangan Angkasa Semesta--net

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Penerbangan Angkasa Semesta.

Pemeriksaan terhadap Dirut PT Penerbangan Angkasa Semesta terkait kasus korupsi izin ekspor ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Saksi yang diperiksa yaitu HT selaku Direktur Utama PT Penerbangan Angkasa Semesta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat, 3 November 2023.

Selain Dirut PT Penerbangan Angkasa Semesta, penyidi Jampidsus juga memeriksa 3 saksi lainnya.

BACA JUGA:

Ketiga saksi yang dimaksud yaitu:

1. TAK selaku Direktur PT Belawan Buana Indonesia, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya, dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

2. RK selaku Direktur Utama PT Belawan Buana Indonesia, PT Pelayaran Pandupasifik Karismaraya, dan PT Pelayaran Samudera Layar Sentosa.

3. GS selaku Direktur Utama PT Musim Mas.

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022 untuk tersangka korporasi Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup," ungkapnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

3 Tersangka Korporasi

Dalam kasus ini penyidik Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 3 perusahaan minyak sawit sebagai tersangka korporasi kasus korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, jadi penyidik Kejaksaan Agung pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," katanya, Kamis, 15 Juni 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News

Sumber:

Sentimen: positif (47.1%)